Malang, memorandum.co.id - AP (22), warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang, Selasa (24/1/2023). Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Desa Watugede, Kecamatan Singosari, sekitar pukul 11.00 WIB. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Singosari untuk memudahkan dalam melakukan pemeriksaan,” terangnya, Rabu (25/1/2023). Taufik menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban, Deni Purwanto (23), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, melintas di Jalan Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, pada 4 Januari 2023. Saat berkendara, Deni tiba-tiba dihadang tersangka dan dituduh memainkan gas motor secara sengaja. Merasa tidak melakukannya, Deni kemudian menghentikan laju motornya dan hendak menanyakan maksud tersangka menghadangnya. Namun, Deni mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari tersangka sehingga Deni mengalami memar di bagian bibir dan hidung serta gigi depan patah. “Korban merasa dirugikan, lalu melaporkan ke Polsek Singosari keesokan harinya,” kata Taufik. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan awal, polisi mendapat informasi identitas tersangka dan mulai melakukan penyelidikan. Pelaku sempat menghilang beberapa hari dan tidak pulang ke rumahnya. Hingga akhirnya polisi menemukan keberadaan pelaku dan mengamankannya. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia beralibi korban sengaja memainkan gas motor yang dikendarainya ketika melintas sehingga mengakibatkan tersangka emosi lalu memukuli korban dengan tangan kosong. Taufik mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah main hakim sendiri ketika menghadapi suatu permasalahan. “Masyarakat harus pintar, cerdas, dan bijak dalam menanggapi segala informasi maupun permasalahan yang terjadi,” harapnya. Atas perbuatannya, tersangka meringkuk di tahanan Polsek Singosari, dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (kid/ari)
Aniaya Pemotor, Warga Toyomarto Dijebloskan Bui
Kamis 26-01-2023,19:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,09:35 WIB
Transaksi di Gardu, Dua Budak Sabu Tanjung Bumi Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Terkini
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB