Malang, memorandum.co.id - Sebut KL, seorang warga asal Kabupaten Malang dilaporkan ke Polres Malang, Senin (23/1/2023). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga ABG. Kanit Idik 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Musthofa menyampaikan pihaknya menerima laporan dari ibu korban pada Senin (23/1) kemarin. "Ketiga korban yang berusia di bawah umur ini diduga mengalami tindakan tidak senonoh dalam waktu berbeda, sejak tahun 2021 lalu," kata dia, Selasa (24/1/2023). Korban pertama sebut saja Ros (9), dicabuli terduga pelaku pada Januari 2023. Kedua, sebut saja Kam (10), yang dicabuli pada Desember 2022. Dan ketiga sebut saja Im (12) yang dicabuli pada akhir 2021 sampai Januari 2022. Modusnya, terduga pelaku berpura-pura mendoakan korban dengan cara memegang bagian atas kepala. Selanjutnya tangannya gerilya ke bagian dada. Aksinya ini dilakukan di dalam rumah pelaku. “Kejadian ini sempat diklarifikasi oleh ketua RT setempat dengan mendatangi rumah terlapor. Namun dijawab kalau tidak pernah melakukan dan tuduhan itu fitnah,” tutur Choirul. Kejadian yang menimpa korban ini terjadi di rumah terduga pelaku. Setelah melakukan perbuatan cabul, terduga pelaku meminta korban pulang dan mengancam agar tidak memberitahu siapapun. Korban juga diberi uang Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu. Kini, kasus tersebut dalam penyidikan untuk memastikannya. Penyidik sudah meminta keterangan pada enam orang, yaitu satu orang pelapor atau orangtua korban, ketiga korban dan dua orang saksi. Selanjutnya, penyidik segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan pada terlapor. (kid/ari)
Diduga Cabuli 3 ABG, Warga Kabupaten Malang Dipolisikan
Selasa 24-01-2023,18:31 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :