Surabaya, memorandum.co.id - Pekerja bangunan banting setir jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Hal itu dilakukan SY (33), warga Jalan Jatipurwo, untuk menambah penghasilan. Akan tetapi, bukannya untung malah buntung. Ini setelah tersangka ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya dalam sebuah penggerebekan di rumah kosnya di Jalan Putat Jaya. Pria tersebut, tidak berkutik setelah digeledah petugas menemukan lima poket sabu seberat 2,81 gram, satu bendel plastik klip, dan pipet kaca. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SY meringkuk di kerangkeng di tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Lima poket sabu ini belum sempat terjual dan kami amankan. Kami juga temukan alat isap sabu dan pipet kaca," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/1/2023). Kepada penyidik, tersangka mengaku baru membeli barang haram setelah bertemu di rumahnya di Jalan Jatipurwo. Kemudian dibagi-bagi menjadi kemasan plastik klip untuk dijual lagi. "Namun baru beberapa poket terjual sudah digerebek anggota kami di rumah kos Jalan Putat Jaya," ungkap Daniel. Kepada petugas, SY mengaku mendapat keuntungan dari menjual sabu tersebut. Setiap satu gram yang berhasil dijual, tersangka mendapat keuntungan Rp 200 ribu. "Saya dapat untung Rp 200 ribu. Bila habis hasilnya untuk tambahan biaya sehari-hari," terang SY. Tersangka membagi sabu satu gram menjadi kemasan poket kecil sebanyak 12 poket. Kemudian dijual ke pelanggannya. "Ada yang dijual dan ada pula yang digunakan sendiri oleh tersangka. Kami berhasil sita sabu yang belum sempat terjual," tuturnya. (rio)
Pengedar Sabu Jatipurwo Dikerangkeng
Senin 23-01-2023,19:11 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,17:59 WIB
Jejak CV BJ (1); Pemenang Proyek Lanskap MPP Kota Madiun
Rabu 12-08-2026,21:39 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (5): 11 Saksi Perkuat Pembuktian, Peran Untari Disorot JPU
Rabu 12-08-2026,20:25 WIB
Toko Miras Menjamur di Surabaya, Ada yang Beroperasi Dekat Rumah Ibadah
Rabu 12-08-2026,21:45 WIB
SMK Go Global Jatim Siapkan SDM Profesional untuk Pasar Kerja Dunia
Rabu 12-08-2026,18:31 WIB
Menko Polkam Tegaskan Indonesia Tak Boleh Jadi Transit Barang Ilegal
Terkini
Kamis 13-08-2026,16:21 WIB
Tipu Rekan Bisnis Rp440 Juta, Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Dihukum 2 Tahun 7 Bulan Penjara
Kamis 13-08-2026,16:15 WIB
Sekretariat DPRD Jatim Meriahkan Lomba Agustusan dengan Penuh Keceriaan
Kamis 13-08-2026,16:07 WIB
Polres Ngawi Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
Kamis 13-08-2026,16:04 WIB
Gurita Bisnis Produk Orang Tua Group yang Terseret Kasus Miras Newport
Kamis 13-08-2026,15:58 WIB