Surabaya, memorandum.co.id - Pekerja bangunan banting setir jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Hal itu dilakukan SY (33), warga Jalan Jatipurwo, untuk menambah penghasilan. Akan tetapi, bukannya untung malah buntung. Ini setelah tersangka ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya dalam sebuah penggerebekan di rumah kosnya di Jalan Putat Jaya. Pria tersebut, tidak berkutik setelah digeledah petugas menemukan lima poket sabu seberat 2,81 gram, satu bendel plastik klip, dan pipet kaca. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SY meringkuk di kerangkeng di tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Lima poket sabu ini belum sempat terjual dan kami amankan. Kami juga temukan alat isap sabu dan pipet kaca," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/1/2023). Kepada penyidik, tersangka mengaku baru membeli barang haram setelah bertemu di rumahnya di Jalan Jatipurwo. Kemudian dibagi-bagi menjadi kemasan plastik klip untuk dijual lagi. "Namun baru beberapa poket terjual sudah digerebek anggota kami di rumah kos Jalan Putat Jaya," ungkap Daniel. Kepada petugas, SY mengaku mendapat keuntungan dari menjual sabu tersebut. Setiap satu gram yang berhasil dijual, tersangka mendapat keuntungan Rp 200 ribu. "Saya dapat untung Rp 200 ribu. Bila habis hasilnya untuk tambahan biaya sehari-hari," terang SY. Tersangka membagi sabu satu gram menjadi kemasan poket kecil sebanyak 12 poket. Kemudian dijual ke pelanggannya. "Ada yang dijual dan ada pula yang digunakan sendiri oleh tersangka. Kami berhasil sita sabu yang belum sempat terjual," tuturnya. (rio)
Pengedar Sabu Jatipurwo Dikerangkeng
Senin 23-01-2023,19:11 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-01-2026,09:40 WIB
Mengejutkan, Dejan Tumbas Resmi Berpisah dengan Persebaya
Jumat 23-01-2026,07:33 WIB
Osaka Lolos Dramatis di Australian Open, Duel Panas Warnai Perpisahan Cirstea
Jumat 23-01-2026,14:24 WIB
Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Tanggapan Bupati Sidoarjo
Jumat 23-01-2026,06:02 WIB
Gelar 155 Kegiatan, Upaya OJK Malang Lindungi Konsumen
Terkini
Jumat 23-01-2026,22:31 WIB
Anggota PJR Polda Jatim Ciduk Pencuri Kabel Jembatan Suramadu
Jumat 23-01-2026,22:24 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan PN Surabaya, Permadi Wahyu Akan Jalani Sidang Perdana
Jumat 23-01-2026,21:57 WIB
Pendapatan Negara Jawa Timur 2025 Tembus Rp 253 Triliun Ditopang Pajak dan PNBP
Jumat 23-01-2026,21:12 WIB
Isra Mikraj, Polresta Malang Kota Gelar Yasinan dan Santunan Anak Yatim
Jumat 23-01-2026,21:00 WIB