Surabaya, memorandum.co.id - Seiring mobilitas warga yang cenderung serba cepat, praktis, efisien, Pemkot Surabaya memberikan fasilitas kemudahan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) melalui e-commerce (toko daring). Komisi B DPRD Kota Surabaya menilai ini merupakan langkah maju Pemkot Surabaya. “Jadi masyarakat semakin dimudahkan dalam setiap pembayaran PBB. Dimana tidak lagi harus di bank melainkan bisa di Tokopedia, Indomaret, dan chanel e-commerce lainnya,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Alfian Limardi. Ia menjelaskan, seiring mobilitas warga yang cenderung serba cepat, praktis, efisien, memang sudah waktunya pembayaran PBB bisa di e-commerce. Jadi tidak harus di Bank Jatim, Balai RW. “ Saya sendiri sudah mencoba membayar PBB via Tokopedia, dan sangat praktis,” terang politisi muda PSI Surabaya ini. Alfian meyakini, pembayaran melalu e-commerce akan mengatasi kebocoran, karena pembayarannya sesuai dengan harga yang tertera. Beda dengan cash, adakalanya pengembaliannya tidak ada. Misalnya sisa Rp300 atau 500. Sisa nominal itu, sambung Alfian, tidak diketahui lainnya kemana? Bisa jadi tidak masuk kas pemerintah daerah. “Ini dapat meningkatkan PAD. Apalagi kita punya taqline Surabaya smart city," pungkas Alfian. Sementara diketahui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, yang akan membayar pajak bumi bangunan (PBB) melalui e-commerce (toko daring) dan toko ritel. ”Pembayarannya juga bisa melalui QRIS dan pembayaran melalui aplikasi mobile Bank Jatim, Mandiri, dan BNI,” kata Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi. Menurut dia, sejumlah e-commerce dan toko ritel tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Blibli, Alfamart, Indomaret, dan OVO. Pembayaran PBB melalui e-commerce bertujuan untuk memudahkan masyarakat, mulai dari segi waktu hingga jarak. Bagi yang akan membayar PBB, menurut dia, cukup membuka salah satu aplikasi merchant atau mobile banking melalui telepon genggam. Pembayaran PBB masyarakat dapat memilih menu Top-up & Tagihan, setelah itu pilih Pajak PBB. Kemudian muncul kolom pilih Cluster paling atas dan cari Provinsi Jawa Timur. Setelah itu mengisi kolom kedua kota/kabupaten, pilih PBB Kota Surabaya dan pilih tahun pembayaran pada kolom berikut. Setelah itu, dilanjutkan dengan mengisi 18 digit nomor objek pajak (NOP) yang dimiliki masing-masing pemilik bangunan. Jika dirasa sudah mengisi semua kolom tersebut, berlanjut ke proses pembayaran. ”Pembayarannya bisa menggunakan metode GoPay atau virtual account,” kata Musdiq. Bahkan, kata dia, jika pembayaran PBB bisa dibayar dengan cara mengangsur. ”Kami turut mengapresiasi kepada merchant yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya secara maksimal, bahkan memudahkan warga kami,” terang Musdiq Ali Suhudi. Meskipun ada fasilitas pembayaran daring, warga juga masih bisa melakukan pembayaran di Mal Pelayanan Publik Siola. Mulai dari pembayaran hingga mutasi PBB juga bisa dilakukan di konter Bapenda, Mal Pelayanan Publik Siola.(alf
Pembayaran PBB Lewat E-Commerce, DPRD Surabaya: Warga Dimudahkan
Senin 23-01-2023,19:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,21:28 WIB
Rumah Lansia di Driyorejo Gresik Dibobol saat Tarawih, Emas Rp 20,7 Juta Raib
Jumat 27-02-2026,22:14 WIB
Khofifah Sebut Minyakita Langka di Jatim karena Penyalur Belum Punya NIB
Jumat 27-02-2026,21:38 WIB
The Westin Surabaya Gelar Wedding Fair Terbesar di Jatim: Menghadirkan Kemewahan dan Tren Pernikahan 2026
Jumat 27-02-2026,21:18 WIB
Sebar Berkah di Rumah Ibadah, Bunda PAUD Kelurahan Kapasan Bagikan Ratusan Takjil
Sabtu 28-02-2026,08:00 WIB
Perjalanan Sunyi Andik Mencari Kebenaran Iman, Gagal Jadi Pastor Malah Temukan Islam
Terkini
Sabtu 28-02-2026,20:50 WIB
Bulog Jatim Catat Serapan 200 Ribu Ton Setara Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
Sabtu 28-02-2026,20:41 WIB
Kakanwil BPN Jatim Pimpin Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Bersama BPK RI
Sabtu 28-02-2026,20:20 WIB
Kirab Adipura Pemkab Gresik, Apresiasi Pasukan Kebersihan dan Pertamanan
Sabtu 28-02-2026,20:12 WIB
Pastikan Tetap Terlindungi, Masyarakat Diimbau Rutin Cek Status Kepesertaan JKN
Sabtu 28-02-2026,20:07 WIB