Sembunyikan Sabu di Tempat Semir, Pengedar Wonokusumo Jaya Dibekuk

Jumat 20-01-2023,18:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan F (34), warga Wonokusumo Jaya. Dia dibekuk polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, pihaknya menyergap F di rumahnya. Total ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 4,58 gram yang dibagi ke dalam 16 poket klip plastik. Kemudian sabu-sabu tersebut disembunyikan ke dalam tempat semir  merk Eagle’s. "Saat kami geledah di rumahnya, kita menemukan enam belas poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,58 gram yang disembunyikan di tempat semir sepatu," kata AKP Hendro, Jumat (20/1/2023). Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 buah korek api gas warna hijau. Saat ini, tersangka telah di AKP Hendro memastikan, F kini mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Pihaknya melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Seiring dengan itu, juga dilakukan pendalaman. "Tersangka ini pengangguran, jadi kerjaannya ya sebagai pengedar narkoba. Saat ini dilakukan penahanan. Kami melakukan pengembangan lebih lanjut," tegas AKP Hendro. F dijerat melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika sebagai pengedar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait