Pengusaha Angkot Harus Berbadan Hukum

Jumat 29-11-2019,09:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Probolinggo, memorandum.co.id - Para pemilik angkutan kota (angkot) di Kota Probolinggo untuk segera membentuk badan hukum atas usahanya, minimal koperasi. Selain mengikuti amanah undang-undang, pembentukan badan usaha ini juga untuk memudahkan pemilik angkutan dalam menjalankan usahanya. Demikian dikatakan Baur BPKB Satlantas Polres Probolinggo Kota Bripda Anton Damei dalam penyuluhan bagi para pemilik dan sopir angkot yang difasilitasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo di GOR Ahmad Yani Jalan Dr Soetomo Kota Probolinggo, Kamis (28/11). Anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota ini mengatakan, bahwa pembentukan koperasi angkutan kota sesuai dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Dalam pasal 139 disebutkan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa angkutan umum harus berbadan usaha," jelas Bripda Anton. Disisi lain, lanjut Bripda Anton, harus berbadan usaha merupakan ketentuan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 agar angkutan umum orang atau barang harus berbadan hukum. Baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Koperasi. "Terdapat sejumlah keuntungan jika usaha angkutan berbadan hukum," tandasnya. Dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang bea perhitungan pajak kendaraan, dikatakanya, keuntungan-keuntungan dari angkutan umum atau kota (angkot) yang berbadan hukum, akan banyak manfaat. "Kalau angkutan orang dapat insentif atau gratis untuk BBN dan dalam pembayaran pajak kendaraan hanya dikenakan biaya 30 persen dari total pajak yang seharusnya dibayarkan. Sedangkan angkutan barang, lanjutnya, gratis untuk biaya BBN2. Keuntungan lainya, untuk pajak kendaraan dikenakan biaya 50 persen dari total kewajiban yang seharusnya dibayarkan," jelas Bripda Anton. Terpisah, Kasi Angkutan Jalan Dishub Kota Probolinggo Dahroji mengatakan kewajiban angkutan umum berbadan hukum tentunya banyak baik bagi pemilik, sopir atau pengemudi maupun pemerintah. "Bila pengusaha angkutan umum memiliki badan hukum Pemkot Probolinggo  tentunya lebih mudah memonitor penyelenggara angkutan umum dan upaya penindakan terhadap pelanggaran kepada badan hukum bukan sopir atau pengemudinya," terangnya. (mhd/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait