Blitar, memorandum.co.id - Perkumpulan aparatur pemerintah desa seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar menyampaikan alasannya mengapa meminta jabatan kepala desa (kades) nonperiode dan masa kerja sembilan tahun. Tri Haryono, ketua DPC Papdesi Kabupaten Blitar mengatakan, ada tiga alasan yang melatarbelakangi keberangkatan 100 kepala desa ke Jakarta, Senin (16/01/2023). "Alasan pertama, apabila masa jabatan hanya enam tahun, konflik di masyarakat desa pasca terselenggaranya pilkades selama tiga tahun itu belum selesai," katanya (18/1/2023). Kemudian alasan yang kedua, lanjut Haryono adalah menyoal tentang aktivitas pembangunan yang ada di desa. Ia menyebut, salah satu contoh yakni pembangunan wisata yang berbasis desa, ia menilai waktu enam tahun terlalu singkat sehingga tidak dapat optimal. Hal itu, justru membuat terhambatnya pengembangan wisata yang ada di desa. Sehingga berpotensi desa mengalami kegagalan membangun sektor wisata yang berbasis potensi desa. Alasan terakhir, ketiga yaitu terkait anggaran yang digunakan untuk melaksanakan pilkades. Ia menyebut, untuk satu kali pelaksanaan pilkades membutuhkan anggaran sebesar Rp 50 juta per desa yang bersumber dari APBD. "Itu nanti akan memangkas anggaran yang luar biasa, untuk pelaksanaan pilkades," tambahnya singkat. Oleh karena ketiga alasan tersebut, ia memaparkan mengapa Papdesi Kabupaten Blitar bersedia melibatkan diri terhadap aksi yang digelar di Jakarta. "Yang ke sana kemarin itu berjumlah 100 kepala desa, hanya perwakilan saja, tidak semua. Itu karena berkaitan dengan anggaran dan faktor usia beberapa kades," pungkas Haryono. (nus/git)
Ini 3 Alasan Papdesi Minta Jabatan Kades Selama 9 tahun
Rabu 18-01-2023,17:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Terkini
Kamis 26-02-2026,13:47 WIB
Dakwaan Disebut Cacat Hukum, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penganiayaan di Surabaya Ajukan Eksepsi
Kamis 26-02-2026,13:39 WIB
Gerak Karomah Polres Kediri Kota, Perkuat Keimanan dan Integritas Personel Lewat Pembinaan Rohani
Kamis 26-02-2026,13:31 WIB
Sempat Kejang, Pengamen Asal Blitar Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Jalan Cerme Gresik
Kamis 26-02-2026,13:27 WIB
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Bubutan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Semarang
Kamis 26-02-2026,13:15 WIB