Malang, memorandum.co.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menyampaikan pekerjaan yang menjadi kewenanganannya secara administrasi sudah terselesaikan. “Secara administrasi semua pekerjaan fisik sudah selesai, semuanya sudah selesai,” terangnya Selasa (17/1/2023). Budiar menjelaskan yang belum selesai tersebut merupakan lanjutan dari kontrak rekanan. “Yang belum selesai itu dilanjutkan sisa kontrak mereka, hingga tanggungan pekerjaan yang dilakukan selesai. Mereka melanjutkan sisa kontrak yang belum selesai,” jelasnya. Dikatakannya, bahwa semua rekanan yang mengerjakan pekerjaann DPKPCK tidak ada yang dikenakan denda. “Sampai saat ini saya belum tahu ada rekanan yang terdenda atas keterlambatan yang diperbuat,” kata Budiar. Terpisah, anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Dofic Soroanggomo sangat menyesalkan dan mempertanyakan yang telah dilakukan DPKPCK tersebut. Menurutnya, DPKPCK seharusnya memberlakukan denda pada rekanan atas keterlambatan pekerjaan. “Karena hal ini bisa sedikit menyelamatkan sebagian uang negara,” ujarnya seraya mempertanyakan kebijakan DPKPCK terkait adanya keterlambatan pekerjaan. Apalagi saat mendapatkan penjelasan dari mandor pekerjaan yang ada di Dispenduk Capil Kabupaten Malang, disebutkan bahwa pihaknya belum kena pinalti atas keterlambatan. Namun, apabila tambahan waktu 50 hari yang diberikan tidak selesai akan dikenakan denda. Seharusnya, menurut Dofic bahwa semua pekerjaan yang tidak terselesaikan hingga batas waktu yang diberikan akan terkena denda pada sisa volume pekerjaan, dengan hitungan 1/1000 mm/ hari dari sejumlah pekerjaan yang belum terselesaikan. “Baru setelah denda dibebankan dan dibayar, mereka diberi tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan seperti amanat yang terkandung dalam UU,” tegas Dofic. Pantauan di lapangan, ada beberapa titik pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan belum terselesaikan hingga memasuki tahun 2023. Seperti, pekerjaan pemasangan interior luar dalam di Dinas Kependudukan Catatan Sipil serta di dalam gedung DPRD Kabupaten Malang. Padahal masa kontrak di SPK sudah habis di akhir 2022. (kid/ari)
Cipta Karya Malang Klaim Tuntas, Dewan Minta Harus Ada Denda Proyek Molor
Selasa 17-01-2023,17:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,12:02 WIB
Isak Tangis Warnai Autopsi Bidan RSUD Besuki, Keluarga Ungkap Watak Cemburu Buta Terduga Pelaku
Minggu 07-06-2026,09:36 WIB
Petani Tersenyum, Bupati Gus Fawait Optimistis Jember Kokoh Jadi Bukti Lumbung Pangan Jawa Timur
Minggu 07-06-2026,11:52 WIB
Jember Pecahkan Rekor, Bantuan Alsintan Rp312 Miliar Digelontorkan untuk Petani
Minggu 07-06-2026,14:17 WIB
Nekat Gasak Tiang Rambu Dishub di Siang Bolong, Lansia di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Viral
Minggu 07-06-2026,09:41 WIB
Tak Ingin Petani Jember Menangis, Bupati Fawait Pasang Badan Soal Pupuk dan BBM
Terkini
Minggu 07-06-2026,20:40 WIB
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani di Desa Winongan
Minggu 07-06-2026,20:01 WIB
Buka Gebyar PAUD 2026, Bunda PAUD Lumajang Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Minggu 07-06-2026,19:54 WIB
Polsek Blimbing Perkuat Ketahanan Pangan, Dukung Aktivitas Pertanian di Malang
Minggu 07-06-2026,19:48 WIB
Dipicu Pembakaran Sampah, Lahan Kosong di Kawasan Komersial GKB Gresik Terbakar
Minggu 07-06-2026,19:42 WIB