Malang, memorandum.co.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menyampaikan pekerjaan yang menjadi kewenanganannya secara administrasi sudah terselesaikan. “Secara administrasi semua pekerjaan fisik sudah selesai, semuanya sudah selesai,” terangnya Selasa (17/1/2023). Budiar menjelaskan yang belum selesai tersebut merupakan lanjutan dari kontrak rekanan. “Yang belum selesai itu dilanjutkan sisa kontrak mereka, hingga tanggungan pekerjaan yang dilakukan selesai. Mereka melanjutkan sisa kontrak yang belum selesai,” jelasnya. Dikatakannya, bahwa semua rekanan yang mengerjakan pekerjaann DPKPCK tidak ada yang dikenakan denda. “Sampai saat ini saya belum tahu ada rekanan yang terdenda atas keterlambatan yang diperbuat,” kata Budiar. Terpisah, anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Dofic Soroanggomo sangat menyesalkan dan mempertanyakan yang telah dilakukan DPKPCK tersebut. Menurutnya, DPKPCK seharusnya memberlakukan denda pada rekanan atas keterlambatan pekerjaan. “Karena hal ini bisa sedikit menyelamatkan sebagian uang negara,” ujarnya seraya mempertanyakan kebijakan DPKPCK terkait adanya keterlambatan pekerjaan. Apalagi saat mendapatkan penjelasan dari mandor pekerjaan yang ada di Dispenduk Capil Kabupaten Malang, disebutkan bahwa pihaknya belum kena pinalti atas keterlambatan. Namun, apabila tambahan waktu 50 hari yang diberikan tidak selesai akan dikenakan denda. Seharusnya, menurut Dofic bahwa semua pekerjaan yang tidak terselesaikan hingga batas waktu yang diberikan akan terkena denda pada sisa volume pekerjaan, dengan hitungan 1/1000 mm/ hari dari sejumlah pekerjaan yang belum terselesaikan. “Baru setelah denda dibebankan dan dibayar, mereka diberi tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan seperti amanat yang terkandung dalam UU,” tegas Dofic. Pantauan di lapangan, ada beberapa titik pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan belum terselesaikan hingga memasuki tahun 2023. Seperti, pekerjaan pemasangan interior luar dalam di Dinas Kependudukan Catatan Sipil serta di dalam gedung DPRD Kabupaten Malang. Padahal masa kontrak di SPK sudah habis di akhir 2022. (kid/ari)
Cipta Karya Malang Klaim Tuntas, Dewan Minta Harus Ada Denda Proyek Molor
Selasa 17-01-2023,17:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB