Warga Peneleh Stop Bayar Surat Ijo

Jumat 29-11-2019,08:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id -  Warga Undaan Kulon, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, ramai-ramai memasang banner stop bayar surat ijo. Banner tersebut dipasang di depan rumah mereka. Banner yang dipasang setiap rumah itu ada dua buah. Yang berwarna kuning bertuliskan Surat ijo stop bayar sewa dan gratis. Sedangkan yang  biru bertuliskan stop bayar sewa surat ijo. Indriani, warga setempat mengatakan, pemasangan banner tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk spanduk besar berwarna hijau baru dipasang seminggu lalu. "Jadi spanduk hijau  besar itu dipasang di pagar tak jauh dari Kantor Kelurahan Peneleh. Spanduk itu baru dipasang setelah aksi di Makam Pahlawan di Jalan Mayjen Sungkono pada 10 November lalu,”beber wanita yang aktif di Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS). Dia menambahkan banner yang dipasang itu disesuaikan dengan jumlah rumah warga yang ada, yaitu 122. Memang  ada rumah yang dibangun,  ternyata banner tersebut tidak dipasang lagi. Namun rata-rata sudah dipasang banner semua. Lebih jauh, Indriani menyatakan, rumah di sana mayoritas memang menempati surat ijo. Dengan pemasangan  tersebut warga tidak membayar retribusi tanah surat ijo.“Saya sudah tidak bayar. Kalau yang lain, tidak tahu. Yang pasti saya sudah meminta mereka untuk tidak membayar retribusi tanah surat ijo lagi. Sebab, kalau membayar berarti mengakui surat ijo milik Pemkot Surabaya,” beber dia. Dia mengaku, mulai tahun ini, dirinya tidak membayar. Apalagi setelah mendengarkan program Presiden Joko Widodo bahwa pada 2025, tanah harus bersertifikat semua. “Saya nekat tidak bayar sekarang. Sebab, selain membayar retribusi, juga harus membayar PBB. Karena itu, kami mendesak instansi terkait untuk turun ke Surabaya guna menuntaskan surat ijo,” ungkap dia. Sementara ketua harian  P2TSIS Bambang Sudibyo  mengklaim warga yang tidak membayar sewa  tanah surat ijo ke Pemkot Surabaya mencapai 50 persen. Artinya ada sekitar 24 ribu pemegang  tanah surat ijo yang  tidak membayar. “Jumlah pemegang surat ijo itu total 48 ribuan. Dan separuhnya tidak membayar uang sewa,” ujar Bambang Sudibyo, beberapa waktu lalu. Bambang menerangkan  surat ijo ini tersebar di 88 kelurahan dari 154 kelurahan yang ada. Dan terdapat di 23 kecamatan dari 32 kecamatan di Surabaya. Sedangkan luasannya sekitar  12.000 hektare. Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya MT Ekawati Rahayu terkait aksi warga di Peneleh tidak bisa dikonfirmasi. Ketika di whatsApp (WA) hanya dibaca, tanpa memberi jawaban. (udi/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait