Kediri, memorandum.co.id - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (55) asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Dia ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri karena diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tirinya, Mawar (17), bukan nama sebenarnya. Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, tersangka menjalankan aksinya pada 2019 sebanyak satu kali dan 2020 sebanyak satu kali. Pencabulan dilakukan di salah satu desa di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Peristiwa terjadi pada Mei 2020, tepatnya malam hari, korban sedang tertidur di dalam kamar dengan keadaan tertutup."Dari situ tersangka langsung datang dan membuka pintu kamar korban," jelasnya, Senin (16/1/2023). Rizkika menuturkan, kedatangan tersangka itu ternyata membuat korban menjadi terbangun dari tidurnya. Namun demikian, IS justru memberikan kode kepada Mawar agar diam dan tidak berisik. Tak hanya itu, IS juga hendak menjalankan aksinya dengan berusaha melepas pakaiannya, tetapi korban langsung memberontak. "Tersangka memakai sarung itu langsung menjalankan aksi persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa," bebernya. Kejadian tersebut, lanjut Rizkika, akhirnya oleh FP (40), ibu korban, dilaporkan langsung ke Polres Kediri. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi maupun korban. "Tersangka berhasil diamankan anggota saat berada di rumahnya Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk pada Jumat (13/1/2023)," ungkapnya. Kepada petugas, tersangka memberikan keterangan bahwa dia mengakui perbuatannya. Selain itu, korban diketahui merupakan anak tiri dari tersangka, namun demikian untuk saat ini sudah pisah. Terkait motifnya ini karena tersangka bernafsu terhadap korban. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal, pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," tandas kasatreskrim. (mon)
Setubuhi Anak Tiri, Warga Nganjuk Dibui
Senin 16-01-2023,17:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,21:01 WIB
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser 3553 di Surabaya
Sabtu 27-06-2026,14:59 WIB
Dugaan Penipuan Arisan Online Seret Oknum Bhayangkari, Polres Kediri Pastikan Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Sabtu 27-06-2026,13:14 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Tegaskan Rawat Inap JKN Berdasarkan Indikasi Medis
Sabtu 27-06-2026,14:42 WIB
Praktik Jual Beli LKS di SD, Kasi Intel Kejari Lamongan: Akan Kami Dalami, Tak Ada Ruang Pungli
Sabtu 27-06-2026,19:13 WIB
Ribuan Warga Padati Jalan Protokol Kota Mojokerto Saksikan Kirab Budaya Mojo Bangkit
Terkini
Minggu 28-06-2026,11:24 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Prambon Pantau Pertumbuhan Jagung, Sukseskan Ketahanan Pangan
Minggu 28-06-2026,11:19 WIB
KMN Sri Sumber Rejeki Terbakar di Dermaga Brondong Lamongan, Nihil Korban Jiwa
Minggu 28-06-2026,10:45 WIB
Perluas Program Donasi Oksigen, PT Terminal Petikemas Surabaya Tanam Mangrove di Romokalisari
Minggu 28-06-2026,10:41 WIB
Curi Tujuh Ayam Jago, Lima Bocah di Tulungagung Jalani Restorative Justice
Minggu 28-06-2026,10:36 WIB