Kediri, memorandum.co.id - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (55) asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Dia ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri karena diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tirinya, Mawar (17), bukan nama sebenarnya. Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, tersangka menjalankan aksinya pada 2019 sebanyak satu kali dan 2020 sebanyak satu kali. Pencabulan dilakukan di salah satu desa di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Peristiwa terjadi pada Mei 2020, tepatnya malam hari, korban sedang tertidur di dalam kamar dengan keadaan tertutup."Dari situ tersangka langsung datang dan membuka pintu kamar korban," jelasnya, Senin (16/1/2023). Rizkika menuturkan, kedatangan tersangka itu ternyata membuat korban menjadi terbangun dari tidurnya. Namun demikian, IS justru memberikan kode kepada Mawar agar diam dan tidak berisik. Tak hanya itu, IS juga hendak menjalankan aksinya dengan berusaha melepas pakaiannya, tetapi korban langsung memberontak. "Tersangka memakai sarung itu langsung menjalankan aksi persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa," bebernya. Kejadian tersebut, lanjut Rizkika, akhirnya oleh FP (40), ibu korban, dilaporkan langsung ke Polres Kediri. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi maupun korban. "Tersangka berhasil diamankan anggota saat berada di rumahnya Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk pada Jumat (13/1/2023)," ungkapnya. Kepada petugas, tersangka memberikan keterangan bahwa dia mengakui perbuatannya. Selain itu, korban diketahui merupakan anak tiri dari tersangka, namun demikian untuk saat ini sudah pisah. Terkait motifnya ini karena tersangka bernafsu terhadap korban. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal, pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," tandas kasatreskrim. (mon)
Setubuhi Anak Tiri, Warga Nganjuk Dibui
Senin 16-01-2023,17:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Minggu 21-12-2025,17:10 WIB
Hattrick, Dwi Rianto Jatmiko Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Ngawi
Terkini
Senin 22-12-2025,10:59 WIB
Proyek Musala Sentra PKL Jombang Berpotensi Molor, Finishing Masih Dikebut
Senin 22-12-2025,10:37 WIB
Dinkes Jatim Teken PKS dengan Dokter Spesialis, Perkuat Layanan Kesehatan Kepulauan di 2026
Senin 22-12-2025,10:29 WIB
Sambut Natal 2025, favehotel Sidoarjo Ajak Anak Panti Asuhan Belajar Bertani di Puspa Lebo
Senin 22-12-2025,10:26 WIB
Bongkar Jaringan Curanmor, Polsek Rungkut Ringkus 4 Penadah Motor Curian
Senin 22-12-2025,10:12 WIB