Kediri, memorandum.co.id - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (55) asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Dia ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri karena diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tirinya, Mawar (17), bukan nama sebenarnya. Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, tersangka menjalankan aksinya pada 2019 sebanyak satu kali dan 2020 sebanyak satu kali. Pencabulan dilakukan di salah satu desa di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Peristiwa terjadi pada Mei 2020, tepatnya malam hari, korban sedang tertidur di dalam kamar dengan keadaan tertutup."Dari situ tersangka langsung datang dan membuka pintu kamar korban," jelasnya, Senin (16/1/2023). Rizkika menuturkan, kedatangan tersangka itu ternyata membuat korban menjadi terbangun dari tidurnya. Namun demikian, IS justru memberikan kode kepada Mawar agar diam dan tidak berisik. Tak hanya itu, IS juga hendak menjalankan aksinya dengan berusaha melepas pakaiannya, tetapi korban langsung memberontak. "Tersangka memakai sarung itu langsung menjalankan aksi persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa," bebernya. Kejadian tersebut, lanjut Rizkika, akhirnya oleh FP (40), ibu korban, dilaporkan langsung ke Polres Kediri. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi maupun korban. "Tersangka berhasil diamankan anggota saat berada di rumahnya Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk pada Jumat (13/1/2023)," ungkapnya. Kepada petugas, tersangka memberikan keterangan bahwa dia mengakui perbuatannya. Selain itu, korban diketahui merupakan anak tiri dari tersangka, namun demikian untuk saat ini sudah pisah. Terkait motifnya ini karena tersangka bernafsu terhadap korban. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal, pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," tandas kasatreskrim. (mon)
Setubuhi Anak Tiri, Warga Nganjuk Dibui
Senin 16-01-2023,17:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,08:00 WIB
Nekat Melintas, Pemuda Jember Tewas Tergilas KA Sangkuriang di Perlintasan Tanpa Penjaga
Kamis 14-05-2026,13:59 WIB
Gubernur Khofifah Kepincut Keripik Kulit Patin SMKN 1 Tulungagung, Plt Bupati Apresiasi Perhatian Pemprov
Kamis 14-05-2026,12:59 WIB
Film Dokumenter 'Pesta Babi' Tuai Kontroversi Panas
Kamis 14-05-2026,07:00 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Missing Link Pemicu Keracunan MBG di Surabaya
Kamis 14-05-2026,10:00 WIB
Misi Kemanusiaan dari Perkebunan: Tiga Aktivis Resmi Nahkodai PDP Kahyangan Jember
Terkini
Kamis 14-05-2026,21:47 WIB
Polres Lamongan Sterilisasi dan Lakukan Body Screening di Gereja
Kamis 14-05-2026,21:38 WIB
Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp 7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20 Persen
Kamis 14-05-2026,21:04 WIB
Australia dan Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Festival Film
Kamis 14-05-2026,21:00 WIB
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Puluhan Ribu Penumpang Padati Stasiun Daop 8 Surabaya
Kamis 14-05-2026,20:50 WIB