Capaian PTSL Lebih Tinggi dari Nasional, Gubernur Jatim Senang

Senin 16-01-2023,16:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi komitmen dan kerja keras jajaran BPN, bupati, dan wali kota se-Jatim serta dukungan elemen masyarakat yang telah melakukan ikhtiar percepatan penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berkat kerja keras tersebut, penyelesaian program PTSL oleh jajaran kepala daerah di Jatim mencatatkan progres yang signifikan. Yakni mencapai 100 persen. Lebih tinggi dari capaian nasional yang meraih 90 persen. Hal ini lantas membuat Gubernur Khofifah senang. Selain itu, capaian ini semakin membuatnya optimistis bahwa seluruh target PTSL se-Jatim bakal rampung pada tahun 2024. "Berdasarkan data hasil reviu capaian PTSL tahun 2022 per 18 Desember 2022 dari Kementerian ATR/BPN, Jawa Timur memiliki capaian SHAT (sertifikat hak atas tanah, red) dan Potensi K1 mencapai 100 persen. Artinya, target SHAT Jatim sendiri 812.665, sementara capaian SHAT 787.325 ditambah Potensi K1 36.227. Jika ditotal capaian SHAT dan Potensi K1 mencapai 823.552," urai Khofifah, Senin (16/1/2023). Lebih lanjut Gubernur Khofifah menyampaikan, capaian prosentase SHAT per 5 Januari 2023 untuk Jawa Timur juga telah mencapai 100%. Ini dilihat dari perhitungan K1 (810.954), K2 (2), K3.1 (9.488), K3.2 (0) dibagi target SHAT (812.665). Sementara dilihat dari persentase realisasi Peta Bidang Tanah (PBT) juga mencapai 100%. Persentase realisasi PBT ini dilihat dari pemetaan yang sudah diberkaskan sebanyak 820.499, K3.3 (278.490), K3.4 (62.328) yang selanjutnya dibagi dengan target PBT (1.072.228). “Alhamdulillah capaian persentase SHAT maupun realisasi PBT per 5 Januari 2023 di Provinsi Jatim telah mencapai 100 persen untuk keduanya. Sementara berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, capaian SHAT nasional 90 persen dan 29 provinsi memiliki capaian SHAT lebih dari 70 persen. Untuk capaian PBT secara nasional mencapai 87 persen dan 28 provinsi memiliki capaian PBT lebih dari 70 persen,” paparnya Dalam kurun waktu 14 hari ke depan, secara nasional total PTSL K1 yang akan terbit mencapai 3.715.971 bidang. Sedangkan sisa target K1 yang harus diselesaikan sejumlah 459.738 bidang secara nasional. Agar tercapai, Gubernur Khofifah berharap semua pihak terus bahu membahu dan bekerja keras melakukan pemetaan dan pemberkasan secara masif, mulai dari bupati dan wali kota. "Terima kasih kepada Kanwil BPN Jatim yang terus memberikan support untuk percepatan PTSL di Jatim. Kepada seluruh kepala kantor pertanahan se-Jatim, bupati, dan wali kota di Jatim, serta seluruh dukungan masyarakat. Mari kita maksimalkan ikhtiar ini agar sisanya segera kita rampungkan sehingga target tuntas 2024 tercapai," kata Khofifah. Khofifah menyebutkan bahwa animo masyarakat dalam program PTSL di Jatim cukup besar. Hal tersebut sejalan dengan kesadaran masyarakat yang telah menyadari akan pentingnya sertifikasi tanah sebagai kekuatan hukum hak atas tanah yang dimiliki. "Kami optimistis, sertifikat bisa terpenuhi di tahun 2024. Kami pun terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program nasional ini. Apalagi program ini tidak dikenakan biaya alias gratis," ungkapnya. Dijelaskan Khofifah, metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat meliputi sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Selain itu, kata dia, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. "Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," ujarnya. Lebih lanjut, PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. "Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya," pungkas gubernur. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait