Mojokerto, Memorandum.co.id - Nekad mencuri uang pengunjul mal, mengantar Cholifah (39), asal Jalan Sisingamangaraja RT 16/RW 03, Desa Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan hukum. Sekaligus diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota Minggu (24/11) sekitar pukul 20.00. Sebelum mendekam di balik jeruji besi, tersangka mencomot uang Murid Sa'ida, asal Desa Badas, Kecamatan Somobito, Kabupaten Jombang.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="right" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Sebelum menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura masuk toko. Momen-nya bertepatan dengan korban masuk untuk membeli pakaian. Korban sendiri yang saat kejadian membawa sebuah tas punggung, tidak sadar jika telah diincar oleh Cholifah. “Korban masuk membeli pakaian dan mengenakan tas punggung. Saat tengah memilih baju itulah, tersangka membuka resleting tas korban lalu mengambil uang miliknya,” terang Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Yulian Waroka, Kamis (28/11). [penci_ads id="penci_ads_3"] Tak tanggung-tanggung, saat melakukan kejahatan tadi, tersangka berhasil mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 10 juta. Takut aksinya keburu diketahui, sang maling langsung bergegas meninggalkan lokasi dengan mengendarai Honda Beat W 6135 PK. “Begitu mengetahui menjadi sasaran kejahatan, korban langsung melaporkan kejadian ke polisi. Berbekal ciri-ciri tersangka, petugas lalu melakukan pengejaran,” sambung kasatreskrim. Upaya pengejaran tadi, akhirnya membuahkan hasil. Puncaknya, tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti. Dalam penangkapan yang dilakukan di tempat tinggal tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa sandal, dompet, yang dibeli dari uang hasil kejahatan. “Tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Waroka. (no/rif)
Wanita Sidoarjo Embat Uang 10 Juta
Jumat 29-11-2019,06:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,20:26 WIB
Sidang Perdana Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, JPU Beber Dua Klaster Korupsi
Kamis 11-06-2026,15:26 WIB
Cuci Uang Rp220,3 Miliar dari Investasi Bodong King Koil, Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis 11-06-2026,19:24 WIB
Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Kristianto Dituntut 9 Bulan Penjara
Kamis 11-06-2026,20:34 WIB
UMM Bangun Pabrik Infus di Malang, Pasok Kebutuhan Medis Nasional
Kamis 11-06-2026,15:57 WIB
Buntut Kasus Tambang Emas Ilegal, Bareskrim Polri Sita Pabrik PT SJU di Sidoarjo
Terkini
Jumat 12-06-2026,08:14 WIB
Favehotel MEX Tunjungan Surabaya Luncurkan Promo 'Fave More Time', Solusi Menginap Fleksibel
Jumat 12-06-2026,07:58 WIB
Servis Senapan Angin di Surabaya Berujung Petaka, Tak Sengaja Tembak Wajah Orang
Jumat 12-06-2026,07:35 WIB
Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pengurus Perbakin Surabaya Dipolisikan
Jumat 12-06-2026,07:12 WIB
Drama 3 Kartu Merah, Meksiko Menang di Laga Pembuka Piala Dunia 2026 Lawan Afrika Selatan
Jumat 12-06-2026,06:49 WIB