Bantah KDRT, Pengacara Ferry Irawan Tantang Venna Melinda Beberkan Hasil Visum

Senin 16-01-2023,14:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Senin (16/1). Kedatangan Ferry guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT. Saat ditemui, Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan membantah KDRT yang dilakukan kliennya, terhadap Venna Melinda saat sebelum kejadian di Kediri pada 7 Januari 2023 lalu. Jeffry menegaskan, setelah mengetahui pernyataan Venna di media, dirinya dibuat heran. Ia merasa janggal karena bagian hidung Venna yang dimungkinkan patah, saat mendatangi Polda Jatim pada Kamis (12/1/2023) kemarin itu tidak diperban. "Lalu muncul berita baru, tulang rusuknya katanya patah, apa saat datang apakah menggunakan alat bantu apa tidak? Ayolah kita sama-sama cerdas menilai sebuah berita, kita lihat faktanya. Benar gak hidung patah? Benar gak tulang rusuknya retak?" kata Jeffry. Adanya kemungkinan tersebut, Jeffry menantang pihak Venna mengungkap hasil visum ke publik. Sebab, kliennya mengaku tak pernah melakukan kekerasan terhadap ibu kandung Varrel Bramasta itu. "Kita lihat hasil visumnya, jangan sampai sebuah peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi, itu di ada-adakan," tegas dia. "Ketika berita yang menyebar sudah liar. Tanggungjawab kami mendudukkan fakta sesuai dengan kebenaran. Maka, hari ini kami hadir bahwa pak Ferry tidak pernah melakukan penganiayaan," tutup dia. Sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan Ferry Irawan, suami Venna Melinda menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan itu, usai tim penyidik mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hotel Kota Kediri. Saksi yang diperiksa antara lain, staf housekeeping hotel, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat, termasuk rekaman CCTV. Barang bukti berupa sprei dan handuk yang ada bercak darah juga diperiksa polisi.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait