Tuntut Jabatan 9 Tahun, Kades se-Jombang Berangkat ke Senayan

Senin 16-01-2023,13:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jombang, Memorandum.co.id - Ratusan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Jombang berangkat menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023) besok. Ratusan kades berangkat dari kediaman Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jombang Warsubi, di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang. Mereka diberangkatkan oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Solahudin. Dengan mengendarai bus yang berjumlah enam armada, ratusan kades akan bergabung dengan para kades dari seluruh Indonesia. Tuntutan yang akan dilayangkan oleh para kades, yakni terkait perpanjangan jabatan sampai sembilan tahun, dari yang sebelumnya hanya enam tahun. Ketua AKD Kabuoaten Jombang, Warsubi mengatakan, bahwa ia meminta agar jabatan kades diervisi dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Tuntutan ini akan disampaikan ke DPR RI di Senayan Jakarta. "Masa jabatan enam tahun terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di desa secara maksimal," katanya, Senin (16/1/2023). Warsubi menjelaskan, selain terkait program kerja, masa enam tahun belum bisa mengembalikan kerukunan warga usai pemilihan kepala desa (Pilkades). Pasalnya, terbelahnya warga ini akan menyulitkan pemerintah desa dalam bekerja. "Yang berangkat ke Jakarta sebanyak 251 kades. Sisanya 51 kades absen," pungkasnya. Senada dengan Ketua AKD, Koordinator Kepala Desa se-Kecamatan Bareng, Koiman juga menegaskan, bahwasanya ia bersama rombongan para kades se-Kabupaten Jombang mengawal revisi Undang-Undang 6/2014 tentang Desa. "Dalam revisi tersebut kami menuntut agar jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun yang berangsur surut," tegasnya. Selain tuntutan perpanjang jabatan, Koiman mengungkapkan, para kades juga mengawal untuk mempertahankan jabatan perangkat desa dengan batasan usia hingga 60 tahun. Pasalnya, dari informasi yang ia perolah, jabatan perangkat desa nantinya akan dirubah disesuaikan seperti jabatan kades. "Kami juga akan mengawal jabatan perangkat desa agar tidak dirubah. Jadi tetap sedia kala sampai batas usia 60 tahun," ungkapnya. Koiman berharap, nantinya suara aspirasi para Kades seluruh Indonesia di senayan, didengarkan oleh wakil rakyat. Sehingga usulan jabatan kades sembilan tahun dapat terealisasi. "Kami berharap tuntutan kami bisa didengar dan dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI," pungkas laki-laki yang juga sebagai Kades Tebel ini. (yus)

Tags :
Kategori :

Terkait