Kediri, Memorandum.co.id - Bertempat di halaman belakang gedung Kejaksaan Negeri Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, digelar pemusnahan barang bukti perkara narkoba selama 1 tahun, Kamis (28/11) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Dra Martini SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak ada upaya hukum lanjutkan baik banding maupun kasasi. "Ada lima puluh perkara yang sudah inkrah, dan hari ini barang buktinya kita musnahkan," terang kajari.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"]
Masih menurut kajari, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana narkoba yang sebelumnya disidik Polres Kediri Kota dan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri. [penci_ads id="penci_ads_3"]
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 106,63 gram sabu-sabu dan alat hisap, 15 butir pil ekstasi, 1,87 ons ganja kering, serta 52.170 pil jenis dobel L. "Lima puluh perkara yang telah inkrah tersebut ditangani Kejari Kota Kediri dalam rentang waktu mulai November 2018 sampai dengan Oktober 2019," pungkas Martini. (leh/yud/rif)