Surabaya, memorandum.co.id - Ketergantungan SM (33), dengan narkotika jenis sabu-sabu membuatnya berurusan dengan pihak berwajib. Pria asal Kedinding Lor itu diamankan anggota unit Reskrim Polsek Tegalsari di kamar kosnya kawasan Dukuh Kupang, awal Januari 2023 lalu. Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam poket. Jika ditotal, kristal haram itu memiliki bera 1,85 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah sendok modifikasi dan timbangan elektrik. Kanitreskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik penjualan sabu-sabu di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya. "Berbekal informasi itu, anggota kami lalu menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan. Dan sekitar pukul 14.00 , langsung mengamankan tersangka SM di dalam kamar kosnya," tegas Marji. Dari hasil penggeledahan di kamar kos SM, polisi menemukan poket-poket sabu siap edar, sendok modifikasi dan timbangan elektrik. "Tersangka berikut barang bukti itu kemudian kami bawa untuk dilakukan proses pemeriksaan," tutup Marji. Atas perbuatan itu, pelaku SM yang bekerja sebagai pengepul barang bekas itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(fdn)
Pengepul Barang Bekas Kedinding Lor Edarkan Sabu
Minggu 15-01-2023,19:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,07:43 WIB
Teror Pinjol, Akademisi Unesa Soroti Ancaman Kebocoran Data dan Lemahnya Pengawasan
Minggu 07-06-2026,20:01 WIB
Buka Gebyar PAUD 2026, Bunda PAUD Lumajang Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Minggu 07-06-2026,19:42 WIB
Bulog Jatim Klaim Harga Pangan Tetap Terkendali, Pasokan Beras dan MinyaKita Stabil
Senin 08-06-2026,14:45 WIB
MBG Dihentikan Tiba-tiba, Satgas MBG Tulungagung Sebut 18 SPPG Disuspend
Minggu 07-06-2026,19:03 WIB
Pengakuan Joki Pinjol di Surabaya, Lunasi Utang Legal Pakai Dana Pinjol Ilegal Lalu Galbay
Terkini
Senin 08-06-2026,18:44 WIB
DPRD Surabaya Targetkan Perda Disabilitas Rampung Periode 2024–2029, Demi Payung Hukum yang Komprehensif
Senin 08-06-2026,18:38 WIB
Dandim 0821 Lumajang Hadiri Launching SPPG Yonif 527/BY
Senin 08-06-2026,18:28 WIB
Manajemen Gion Spa Surabaya Klarifikasi Dugaan Eksploitasi Anak, Sebut Jadi Korban Pemalsuan Dokumen
Senin 08-06-2026,18:22 WIB
Saksi Maria Ungkap Elina Digotong Paksa dan Alami Luka Saat Pengosongan Rumah di Surabaya
Senin 08-06-2026,18:15 WIB