Malang, memorandum.co.id - Polsek Sumbermanjing Wetan mengamankan S (23), warga Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Kamis (12/1). Diduga, terasngka terlibat peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sumawe. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan tersangka diduga mengedarkan narkotika. “Dia diamankan diduga kuat akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu,” terangnya, Jumat (13/1/2023). Tersangka ditangkap di Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (12/1) sekitar pukul 17.00. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu paket sabu serta pesan singkat percakapan transaksi narkotika di telepon seluler tersangka. Penangkapan S berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang disimpan tersangka,” kata Taufik. Dari tangan tersangka, lanjut Taufik, barang bukti lain yang diamankan berupa satu poket sabu siap edar, potongan sedotan sebagai alat hisap sabu dan sebuah HP. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia menjalankan bisnis haram itu sudah beberapa bulan lamanya. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam sekali beraksi, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah. “Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang. Kemudian sabu itu akan dijual lagi. Dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” imbuh Taufik. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku hendak bertemu dengan seseorang yang akan membeli sabu miliknya. Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan dan sedang dikembangkan. Tersangka S kini meringkuk di tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Polsek Sumawe Amankan Pengedar Sabu
Minggu 15-01-2023,18:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,13:26 WIB
Porsi MBG di Jember Disunat, Widarto: Jangan Rampas Hak Gizi Anak Demi Keuntungan Oknum!
Minggu 01-03-2026,08:48 WIB
Tabrak Perda dan Belum Berizin, Toko Modern Mr DIY di Bawangan Nekat Beroperasi
Minggu 01-03-2026,09:07 WIB
Mental Juara Usai Cukur Madura United, Adam Alis Optimistis Persib Bandung Curi Poin di Kandang Persebaya
Minggu 01-03-2026,17:17 WIB
Travel Umrah di Surabaya Pastikan Keberangkatan Jemaah Tetap Aman, Tak Terdampak Dinamika Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,15:38 WIB
Kemenhaj Jatim: Jemaah Umrah Tak Perlu Panik, Penerbangan ke Arab Saudi Masih Aman
Terkini
Minggu 01-03-2026,22:34 WIB
Perdagangan Hiu di Bawean Gresik Disorot ABI, Pemerintah Diminta Tingkatkan Sosialisasi
Minggu 01-03-2026,22:12 WIB
Serangan Israel AS ke Iran Bikin Selat Hormuz Ditutup, Ini Dampaknya bagi Indonesia
Minggu 01-03-2026,21:57 WIB
Perang AS Iran Belum Kondusif, Ini Daftar Hotline WNI di Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,21:44 WIB
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,21:32 WIB