Malang, memorandum.co.id - Polsek Sumbermanjing Wetan mengamankan S (23), warga Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Kamis (12/1). Diduga, terasngka terlibat peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sumawe. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan tersangka diduga mengedarkan narkotika. “Dia diamankan diduga kuat akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu,” terangnya, Jumat (13/1/2023). Tersangka ditangkap di Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (12/1) sekitar pukul 17.00. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu paket sabu serta pesan singkat percakapan transaksi narkotika di telepon seluler tersangka. Penangkapan S berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang disimpan tersangka,” kata Taufik. Dari tangan tersangka, lanjut Taufik, barang bukti lain yang diamankan berupa satu poket sabu siap edar, potongan sedotan sebagai alat hisap sabu dan sebuah HP. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia menjalankan bisnis haram itu sudah beberapa bulan lamanya. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam sekali beraksi, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah. “Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang. Kemudian sabu itu akan dijual lagi. Dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” imbuh Taufik. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku hendak bertemu dengan seseorang yang akan membeli sabu miliknya. Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan dan sedang dikembangkan. Tersangka S kini meringkuk di tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Polsek Sumawe Amankan Pengedar Sabu
Minggu 15-01-2023,18:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,17:26 WIB
Dosen Unair Lulusan Prancis Soroti Gaji Dosen di Bawah UMR, Pertanyakan Biaya Kuliah yang Terus Naik
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
Jatim Dominasi Kontingen Indonesia di WorldSkills 2026, Tujuh Talenta Siap Bersaing di Shanghai
Minggu 05-07-2026,14:14 WIB
Belasan Saksi Diperiksa, Kejari Surabaya Dalami Kasus Penyimpangan Proyek Jargas PT PGN
Minggu 05-07-2026,13:45 WIB
Teror Pencurian Sapi Hantui Warga Andonosari, Enam Ekor Ternak Hilang dalam Tiga Bulan
Minggu 05-07-2026,13:25 WIB
Tempat Karaoke Eks Tol Jabon Dirazia, 100 LC Jalani Pemeriksaan HIV/AIDS
Terkini
Senin 06-07-2026,12:34 WIB
Ini Aturan Main Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Tulungagung
Senin 06-07-2026,12:30 WIB
120 Titik Genangan Jadi PR Surabaya, Kolaborasi Pusat-Daerah Mendesak Dituntaskan
Senin 06-07-2026,12:27 WIB
Trailer Terperosok Tabrak Rumah Warga Banjarsugihan Surabaya, Satu Pelajar Alami Patah Tulang
Senin 06-07-2026,12:24 WIB
Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan BKD dan Pemkab/Pemkot se-Jatim, Tingkatkan Layanan ASN
Senin 06-07-2026,12:20 WIB