Malang, memorandum.co.id - Polsek Sumbermanjing Wetan mengamankan S (23), warga Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Kamis (12/1). Diduga, terasngka terlibat peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sumawe. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan tersangka diduga mengedarkan narkotika. “Dia diamankan diduga kuat akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu,” terangnya, Jumat (13/1/2023). Tersangka ditangkap di Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (12/1) sekitar pukul 17.00. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu paket sabu serta pesan singkat percakapan transaksi narkotika di telepon seluler tersangka. Penangkapan S berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang disimpan tersangka,” kata Taufik. Dari tangan tersangka, lanjut Taufik, barang bukti lain yang diamankan berupa satu poket sabu siap edar, potongan sedotan sebagai alat hisap sabu dan sebuah HP. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia menjalankan bisnis haram itu sudah beberapa bulan lamanya. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam sekali beraksi, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah. “Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang. Kemudian sabu itu akan dijual lagi. Dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” imbuh Taufik. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku hendak bertemu dengan seseorang yang akan membeli sabu miliknya. Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan dan sedang dikembangkan. Tersangka S kini meringkuk di tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Polsek Sumawe Amankan Pengedar Sabu
Minggu 15-01-2023,18:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,16:11 WIB
ASN Pemkot Pasuruan Tak Ada WFH, Jumat Tetap Masuk Tanpa Mobil
Rabu 08-04-2026,18:50 WIB
Muscab Peradi SAI Surabaya Raya, Dr Tonic Tangkau Terpilih Secara Aklamasi
Rabu 08-04-2026,18:25 WIB
Gowes Sambil Sidak, Plt Wali Kota Madiun Sorot Kebersihan Fasilitas Umum dan Penataan PKL
Terkini
Kamis 09-04-2026,11:39 WIB
Ternyata Ini Penyebab Kucing Selalu Menyisakan Makanannya
Kamis 09-04-2026,11:32 WIB
Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan
Kamis 09-04-2026,11:30 WIB
Polres Kediri Kota Sapa Masyarakat, Bantu Kelancaran Arus Lalulintas
Kamis 09-04-2026,11:26 WIB
Tangkal Narkotika dan Aksi 3C, Polsek Konang Gelr Patroli Dialogis di Desa Durin Temor
Kamis 09-04-2026,11:22 WIB