Malang, memorandum.co.id - Polsek Sumbermanjing Wetan mengamankan S (23), warga Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Kamis (12/1). Diduga, terasngka terlibat peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sumawe. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan tersangka diduga mengedarkan narkotika. “Dia diamankan diduga kuat akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu,” terangnya, Jumat (13/1/2023). Tersangka ditangkap di Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (12/1) sekitar pukul 17.00. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu paket sabu serta pesan singkat percakapan transaksi narkotika di telepon seluler tersangka. Penangkapan S berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang disimpan tersangka,” kata Taufik. Dari tangan tersangka, lanjut Taufik, barang bukti lain yang diamankan berupa satu poket sabu siap edar, potongan sedotan sebagai alat hisap sabu dan sebuah HP. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia menjalankan bisnis haram itu sudah beberapa bulan lamanya. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam sekali beraksi, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah. “Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang. Kemudian sabu itu akan dijual lagi. Dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” imbuh Taufik. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku hendak bertemu dengan seseorang yang akan membeli sabu miliknya. Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan dan sedang dikembangkan. Tersangka S kini meringkuk di tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Polsek Sumawe Amankan Pengedar Sabu
Minggu 15-01-2023,18:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,07:04 WIB
Survei ARCI, Paslon Madiun Unggul Lantaran Kepuasan Kinerja
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Sabtu 23-11-2024,21:48 WIB
Risma Janjikan Solusi Air Bersih dan Murah untuk Warga Sidoarjo
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Sabtu 23-11-2024,21:09 WIB
Tokoh Nasional Hadiri Wisuda UWG Malang, Sampaikan Orasi Ilmiah Inspiratif untuk Bakar Semangat Wisudawan
Sabtu 23-11-2024,21:04 WIB
Arus Balik Dukungan Tak Terbendung, Risma-Gus Hans Diyakini Memimpin Jawa Timur
Sabtu 23-11-2024,21:00 WIB