Malang, memorandum.co.id - Polsek Sumbermanjing Wetan mengamankan S (23), warga Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Kamis (12/1). Diduga, terasngka terlibat peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sumawe. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan tersangka diduga mengedarkan narkotika. “Dia diamankan diduga kuat akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu,” terangnya, Jumat (13/1/2023). Tersangka ditangkap di Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (12/1) sekitar pukul 17.00. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu paket sabu serta pesan singkat percakapan transaksi narkotika di telepon seluler tersangka. Penangkapan S berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang disimpan tersangka,” kata Taufik. Dari tangan tersangka, lanjut Taufik, barang bukti lain yang diamankan berupa satu poket sabu siap edar, potongan sedotan sebagai alat hisap sabu dan sebuah HP. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia menjalankan bisnis haram itu sudah beberapa bulan lamanya. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam sekali beraksi, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah. “Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang. Kemudian sabu itu akan dijual lagi. Dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” imbuh Taufik. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku hendak bertemu dengan seseorang yang akan membeli sabu miliknya. Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan dan sedang dikembangkan. Tersangka S kini meringkuk di tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Polsek Sumawe Amankan Pengedar Sabu
Minggu 15-01-2023,18:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,19:34 WIB
9 Remaja Pelaku Perusakan Rumah Warga Jalan Dadali Madiun Kota Ditangkap Polisi
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Terkini
Senin 11-05-2026,18:05 WIB
Dua Laga Tersisa, Persebaya Bidik Posisi Empat Besar Klasemen
Senin 11-05-2026,17:59 WIB
Sepuluh ASN Magetan Ajukan Izin Cerai hingga Mei 2026
Senin 11-05-2026,17:52 WIB
Penuhi Panggilan Polisi, Kepala SMKN 2 Tulungagung Tegaskan Putusan MA Sudah Dilaksanakan
Senin 11-05-2026,17:47 WIB
Polwan Polresta Sidoarjo Beri Imbauan Keselamatan kepada Siswa SDN Jati Jelang Study Tour
Senin 11-05-2026,17:40 WIB