Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung kembali mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan silat di Kota Marmer. Kali ini, pengeroyokan terjadi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi, akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan, empat tersangka dewasa masing-masing berinisial DF (21) warga Kecamatan Tulungagung, DT (21) dan RA (19) warga Kecamatan Kauman, serta AQ (21) warga Kecamatan Pakel. Kini mereka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tiga tersangka yang masih di bawah umur, yakni BS (17), FA(17) dan YA (17). Ketiganya warga Kecamatan Tulungagung. Mereka menjalani wajib lapor dan proses hukumnya tetap berlanjut. "Untuk tersangka dewasa sudah kami tahan. Sedangkan tiga tersangka anak-anak kita kenakan wajib lapor namun proses hukum tetap berjalan," terangnya, Ahad kemarin. Agung menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan korban berinisial RA (17), warga Kecamatan Bandung mengalami luka fisik pada bagian tubuhnya. "Penganiayaan itu terjadi pada Kamis dinihari di sekitar lahan persawahan Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang Kabupaten," ungkapnya. Agung menyebut, penganiyaan dipicu masalah sepele. Yakni korban yang tengah melintas dengan memakai kaos berlogo salah satu perguruan silat, dianggap masuk di wilayah kekuasaan perguruan silat lain. Sehingga hal itu memicu emosi tersangka yang tidak terima dengan hal tersebut. Kemudian para tersangka langsung menggiring korban ke lahan persawahan kosong dan menganiaya serta merampas baju korban. "Jadi para tersangka merasa korban ini menggunakan atribut di wilayah basis kekuasaan mereka. Dan akhirnya, para tersangka tersulut emosinya. Korban mengalami luka secara fisik di tubuhnya, untuk buktinya sudah kita lakukan visum pasca pelaporan kemarin," tuturnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, agar tersangka jera dan tidak mengulanginya di kemudian hari. (fir/mad
Terlibat Pengeroyokan, 7 Oknum Perguruan Silat Jadi Tersangka
Minggu 15-01-2023,18:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-01-2026,11:21 WIB
Gaji Tak Kunjung Cair, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Menjerit
Rabu 21-01-2026,11:40 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari, Kepala BPKAD: Gunakan Mekanisme Lama
Rabu 21-01-2026,12:12 WIB
Integrasi Trans Jatim dan Suroboyo Bus Buntu, Kadishub Nyono: Kami Masih Menunggu Respons
Rabu 21-01-2026,17:36 WIB
Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung
Rabu 21-01-2026,08:07 WIB
Sidang Ang Mery Memanas, Saksi Ungkap Dugaan Identitas Ganda dan Penguasaan Aset
Terkini
Rabu 21-01-2026,22:42 WIB
18 ABK Kapal Tenggelam di Perairan Masalembo Tiba di Dermaga Tanjung Perak Surabaya
Rabu 21-01-2026,22:33 WIB
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi Diprediksi Stabil
Rabu 21-01-2026,22:24 WIB
Khofifah Pastikan Pemprov Jatim Siap Dukung Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang
Rabu 21-01-2026,22:12 WIB
Hadir di WEF 2026, CEO BRI Beberkan Tantangan Utama Pembiayaan Berkelanjutan di Emerging Markets
Rabu 21-01-2026,21:55 WIB