Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung kembali mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan silat di Kota Marmer. Kali ini, pengeroyokan terjadi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi, akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan, empat tersangka dewasa masing-masing berinisial DF (21) warga Kecamatan Tulungagung, DT (21) dan RA (19) warga Kecamatan Kauman, serta AQ (21) warga Kecamatan Pakel. Kini mereka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tiga tersangka yang masih di bawah umur, yakni BS (17), FA(17) dan YA (17). Ketiganya warga Kecamatan Tulungagung. Mereka menjalani wajib lapor dan proses hukumnya tetap berlanjut. "Untuk tersangka dewasa sudah kami tahan. Sedangkan tiga tersangka anak-anak kita kenakan wajib lapor namun proses hukum tetap berjalan," terangnya, Ahad kemarin. Agung menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan korban berinisial RA (17), warga Kecamatan Bandung mengalami luka fisik pada bagian tubuhnya. "Penganiayaan itu terjadi pada Kamis dinihari di sekitar lahan persawahan Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang Kabupaten," ungkapnya. Agung menyebut, penganiyaan dipicu masalah sepele. Yakni korban yang tengah melintas dengan memakai kaos berlogo salah satu perguruan silat, dianggap masuk di wilayah kekuasaan perguruan silat lain. Sehingga hal itu memicu emosi tersangka yang tidak terima dengan hal tersebut. Kemudian para tersangka langsung menggiring korban ke lahan persawahan kosong dan menganiaya serta merampas baju korban. "Jadi para tersangka merasa korban ini menggunakan atribut di wilayah basis kekuasaan mereka. Dan akhirnya, para tersangka tersulut emosinya. Korban mengalami luka secara fisik di tubuhnya, untuk buktinya sudah kita lakukan visum pasca pelaporan kemarin," tuturnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, agar tersangka jera dan tidak mengulanginya di kemudian hari. (fir/mad
Terlibat Pengeroyokan, 7 Oknum Perguruan Silat Jadi Tersangka
Minggu 15-01-2023,18:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,23:34 WIB
Menuju Standar Oecd, Pemerintah Siap Sederhanakan Aturan Investasi
Selasa 21-04-2026,12:27 WIB
Semangat Kartini Masa Kini pada Sosok Kurniasari, Srikandi DLH Surabaya: Jangan Pernah Patah Semangat
Selasa 21-04-2026,17:20 WIB
Hari Kartini 2026 di Situbondo, TP PKK Luncurkan Kampung PKK untuk Pelestarian Lingkungan
Selasa 21-04-2026,21:04 WIB
DPRD Surabaya Desak Perlindungan Hukum Jukir dan Percepatan Digitalisasi Parkir
Selasa 21-04-2026,21:36 WIB
Nenek Samini Berharap Sekolah Rakyat di Sragen Jadi Jalan Cucu Keluar dari Kemiskinan
Terkini
Rabu 22-04-2026,08:59 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati Gelar Seminar Cerdas Memilih Bisnis untuk Masa Pensiun
Rabu 22-04-2026,08:59 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polisi Sidoarjo Masif Dampingi Petani
Rabu 22-04-2026,08:24 WIB
WINGS Group Bukan Sekadar Perusahan tapi Identitas Perjalanan Kemajuan Indonesia
Rabu 22-04-2026,08:17 WIB
Kartini, Sosok Panglima Hukum Wanita
Rabu 22-04-2026,07:41 WIB