Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung kembali mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan silat di Kota Marmer. Kali ini, pengeroyokan terjadi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi, akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan, empat tersangka dewasa masing-masing berinisial DF (21) warga Kecamatan Tulungagung, DT (21) dan RA (19) warga Kecamatan Kauman, serta AQ (21) warga Kecamatan Pakel. Kini mereka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tiga tersangka yang masih di bawah umur, yakni BS (17), FA(17) dan YA (17). Ketiganya warga Kecamatan Tulungagung. Mereka menjalani wajib lapor dan proses hukumnya tetap berlanjut. "Untuk tersangka dewasa sudah kami tahan. Sedangkan tiga tersangka anak-anak kita kenakan wajib lapor namun proses hukum tetap berjalan," terangnya, Ahad kemarin. Agung menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan korban berinisial RA (17), warga Kecamatan Bandung mengalami luka fisik pada bagian tubuhnya. "Penganiayaan itu terjadi pada Kamis dinihari di sekitar lahan persawahan Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang Kabupaten," ungkapnya. Agung menyebut, penganiyaan dipicu masalah sepele. Yakni korban yang tengah melintas dengan memakai kaos berlogo salah satu perguruan silat, dianggap masuk di wilayah kekuasaan perguruan silat lain. Sehingga hal itu memicu emosi tersangka yang tidak terima dengan hal tersebut. Kemudian para tersangka langsung menggiring korban ke lahan persawahan kosong dan menganiaya serta merampas baju korban. "Jadi para tersangka merasa korban ini menggunakan atribut di wilayah basis kekuasaan mereka. Dan akhirnya, para tersangka tersulut emosinya. Korban mengalami luka secara fisik di tubuhnya, untuk buktinya sudah kita lakukan visum pasca pelaporan kemarin," tuturnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, agar tersangka jera dan tidak mengulanginya di kemudian hari. (fir/mad
Terlibat Pengeroyokan, 7 Oknum Perguruan Silat Jadi Tersangka
Minggu 15-01-2023,18:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,21:07 WIB
Pasien Kanker Serviks Stadium III Diduga Ditolak IGD, RSUD dr Soetomo Beri Klarifikasi
Kamis 25-06-2026,20:17 WIB
Dua Pekerja Divonis 1 Tahun, Pemilik 42 Ton Solar Subsidi di Situbondo Masih Buron
Kamis 25-06-2026,18:19 WIB
Satlantas Polrestabes Surabaya Patroli Tiap Satu Jam Antisipasi Antrean Bio Solar di SPBU
Kamis 25-06-2026,18:30 WIB
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Berdalih Khilaf Usai Cabuli Atlet di Bawah Umur
Terkini
Jumat 26-06-2026,17:26 WIB
Enam Dosen FTAB Universitas Brawijaya Jadi Tim Ekspedisi Patriot 2026 Kementerian Transmigrasi
Jumat 26-06-2026,17:18 WIB
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang
Jumat 26-06-2026,17:11 WIB
Pocil Polresta Malang Kota Raih Juara Harapan 2 Gebyar Pocil Polda Jatim 2026
Jumat 26-06-2026,17:04 WIB
Jangan Langsung ke Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Madiun Ingatkan Peserta JKN Pahami Alur Layanan
Jumat 26-06-2026,16:59 WIB