Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung kembali mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan silat di Kota Marmer. Kali ini, pengeroyokan terjadi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi, akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan, empat tersangka dewasa masing-masing berinisial DF (21) warga Kecamatan Tulungagung, DT (21) dan RA (19) warga Kecamatan Kauman, serta AQ (21) warga Kecamatan Pakel. Kini mereka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tiga tersangka yang masih di bawah umur, yakni BS (17), FA(17) dan YA (17). Ketiganya warga Kecamatan Tulungagung. Mereka menjalani wajib lapor dan proses hukumnya tetap berlanjut. "Untuk tersangka dewasa sudah kami tahan. Sedangkan tiga tersangka anak-anak kita kenakan wajib lapor namun proses hukum tetap berjalan," terangnya, Ahad kemarin. Agung menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan korban berinisial RA (17), warga Kecamatan Bandung mengalami luka fisik pada bagian tubuhnya. "Penganiayaan itu terjadi pada Kamis dinihari di sekitar lahan persawahan Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang Kabupaten," ungkapnya. Agung menyebut, penganiyaan dipicu masalah sepele. Yakni korban yang tengah melintas dengan memakai kaos berlogo salah satu perguruan silat, dianggap masuk di wilayah kekuasaan perguruan silat lain. Sehingga hal itu memicu emosi tersangka yang tidak terima dengan hal tersebut. Kemudian para tersangka langsung menggiring korban ke lahan persawahan kosong dan menganiaya serta merampas baju korban. "Jadi para tersangka merasa korban ini menggunakan atribut di wilayah basis kekuasaan mereka. Dan akhirnya, para tersangka tersulut emosinya. Korban mengalami luka secara fisik di tubuhnya, untuk buktinya sudah kita lakukan visum pasca pelaporan kemarin," tuturnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, agar tersangka jera dan tidak mengulanginya di kemudian hari. (fir/mad
Terlibat Pengeroyokan, 7 Oknum Perguruan Silat Jadi Tersangka
Minggu 15-01-2023,18:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,20:00 WIB
Ide Caption Foto Lebaran yang Instagramable: Bikin Momen Hari Raya Makin Berkesan di Media Sosial
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Bosan Setelah Silaturahmi Lebaran? Film ‘Na Willa’ Jadi Rekomendasi Tontonan Keluarga 2026
Sabtu 21-03-2026,19:00 WIB
Nikmati Lebaran Tanpa 'Balas Dendam': Ini Cara Aman Atur Pola Makan
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Jangan Dilewatkan! Ini Rekomendasi HP di Bawah Rp 5 Juta yang Cocok Dibeli Pakai THR Lebaran 2026
Minggu 22-03-2026,01:00 WIB
Packing Barang di Motor dalam 15 Menit: Teknik Penataan Tas agar Tidak Bongkar Pasang saat Butuh Barang Cepat
Terkini
Minggu 22-03-2026,17:07 WIB
Begal Sadis di Mojokerto, Wanita 50 Tahun Dianiaya saat Pertahankan Motor
Minggu 22-03-2026,16:58 WIB
Arus Mudik Memuncak, Tol Sumo Dipadati 526 Ribu Kendaraan
Minggu 22-03-2026,16:36 WIB
Polres Ngawi Sigap Padamkan Mobil Terbakar di Rest Area 575B saat Mudik
Minggu 22-03-2026,16:31 WIB
Polisi Ngawi Gendong Balita Saat Pengamanan Salat Id, Wujud Pelayanan Humanis
Minggu 22-03-2026,15:56 WIB