Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung kembali mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan silat di Kota Marmer. Kali ini, pengeroyokan terjadi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi, akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan, empat tersangka dewasa masing-masing berinisial DF (21) warga Kecamatan Tulungagung, DT (21) dan RA (19) warga Kecamatan Kauman, serta AQ (21) warga Kecamatan Pakel. Kini mereka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tiga tersangka yang masih di bawah umur, yakni BS (17), FA(17) dan YA (17). Ketiganya warga Kecamatan Tulungagung. Mereka menjalani wajib lapor dan proses hukumnya tetap berlanjut. "Untuk tersangka dewasa sudah kami tahan. Sedangkan tiga tersangka anak-anak kita kenakan wajib lapor namun proses hukum tetap berjalan," terangnya, Ahad kemarin. Agung menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan korban berinisial RA (17), warga Kecamatan Bandung mengalami luka fisik pada bagian tubuhnya. "Penganiayaan itu terjadi pada Kamis dinihari di sekitar lahan persawahan Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang Kabupaten," ungkapnya. Agung menyebut, penganiyaan dipicu masalah sepele. Yakni korban yang tengah melintas dengan memakai kaos berlogo salah satu perguruan silat, dianggap masuk di wilayah kekuasaan perguruan silat lain. Sehingga hal itu memicu emosi tersangka yang tidak terima dengan hal tersebut. Kemudian para tersangka langsung menggiring korban ke lahan persawahan kosong dan menganiaya serta merampas baju korban. "Jadi para tersangka merasa korban ini menggunakan atribut di wilayah basis kekuasaan mereka. Dan akhirnya, para tersangka tersulut emosinya. Korban mengalami luka secara fisik di tubuhnya, untuk buktinya sudah kita lakukan visum pasca pelaporan kemarin," tuturnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, agar tersangka jera dan tidak mengulanginya di kemudian hari. (fir/mad
Terlibat Pengeroyokan, 7 Oknum Perguruan Silat Jadi Tersangka
Minggu 15-01-2023,18:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,10:05 WIB
Profil dan Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Prabowo
Kamis 01-10-2026,11:53 WIB
Menelisik UMKM Pesantren di Surabaya: Dari Kamar Mandi Santri Tercipta Pasta Gigi Siwak Halal
Kamis 01-10-2026,15:23 WIB
Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana dan Aset
Kamis 01-10-2026,09:34 WIB
Mulai Hari Ini, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 November
Kamis 01-10-2026,15:41 WIB
Reshuffle Kabinet! Berikut Daftar Lengkap 16 Menteri dan Pejabat Baru yang Dilantik Presiden Prabowo
Terkini
Jumat 02-10-2026,06:00 WIB
Jatim Fest 2026 di Surabaya Hadirkan Hiburan Gratis dan Kreativitas Disabilitas
Jumat 02-10-2026,05:00 WIB
Musik Sebelum Tidur Berpotensi Membantu Kualitas Tidur
Jumat 02-10-2026,04:00 WIB
Daftar Hari Besar Oktober 2026 di Indonesia dan Internasional
Jumat 02-10-2026,03:00 WIB
Komisi C DPRD dan Dindik Sidak Proyek Revitalisasi SDN Dinoyo Lamongan Rp 762 Juta
Jumat 02-10-2026,02:00 WIB