Malang, memorandum.co.id - Satuan Reskrim Polres Malang meringkus menangkap KY (40), warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (14/1). Pria paruh baya ini membobol mesin ATM Bank Mandiri, Jalan Raya Desa Asrikaton, kecamatan setempat. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan pelaku pembobolan mesin ATM. “Betul, telah terjadi peristiwa pembobolan mesin ATM di Pakis, tersangka sudah berhasil ditangkap,” terangnya, Minggu (15/1/2023). Taufik menjelaskan tersangka melakukan melancarkan aksinya pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 02.10. Modusnya dengan cara membongkar bagian bawah mesin ATM menggunakan seperangkat alat pengelasan. Sejumlah alat seperti tabung gas dan peralatan las ini diangkut dengan mobil minibus Daihatsu GrandMax yang dikendarainya. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu merusak kamera CCTV dengan cara mengecat menggunakan cat semprot. Namun, tersangka gagal membongkar mesin ATM karena peralatan las yang digunakan tidak mampu menjebol plat besi pengaman mesin. Petugas bank mengetahui kejadian itu dari laporan masyarakat, kemudian petugas bank langsung melaporkan ke Polsek Pakis. “Petugas keamanan bank melapor sekitar pukul 06.00 WIB, personel Polsek Pakis segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pada saksi,” kata Taufik. Meski tersangka berusaha menyemprot mesin ATM dengan cat, namun polisi dan petugas keamanan bank memeriksa rekaman kamera CCTV lain yang memantau sekitar ATM. Dengan berbekal rekaman CCTV itu tim gabungan opsnal Satreksrim Polres Malang dan Polsek Pakis melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan seperangkat peralatan las yang dipakai untuk membobol mesin ATM, cat semprot dan mobil yang digunakan membawa peralatan. “Masil dilakukan pendalaman oleh penyidik, terkait kemungkinan melakukan hal yang sama di tempat lain,” imbuh Taufik. Kini tersangka KY menginap di sel tahanan Mapolsek Pakis, dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari)
Gagal Jebol ATM dengan Alat Las, Warga Pakis Diringkus
Minggu 15-01-2023,18:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,16:24 WIB
Pelatih Fisik Persebaya Shin Sang-gyu Ungkap Kunci Stamina Pemain di Super League 2025/2026
Terkini
Selasa 23-12-2025,14:06 WIB
Kapolsek Sukomanunggal Sambangi SIS Surabaya, Tingkatkan Kewaspadaan Keamanan Jelang Akhir Tahun
Selasa 23-12-2025,13:49 WIB
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Duduksampeyan Gresik Roboh, Penghuni Terluka
Selasa 23-12-2025,13:22 WIB
Temukan Harga Minyak di Atas HET, Satgas Pangan Jatim Selidiki Distributor ke Pasar Wonokromo
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,13:13 WIB