Gagal Jebol ATM dengan Alat Las, Warga Pakis Diringkus

Minggu 15-01-2023,18:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Satuan Reskrim Polres Malang meringkus menangkap KY (40), warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (14/1). Pria paruh baya ini membobol mesin ATM Bank Mandiri,  Jalan Raya Desa Asrikaton, kecamatan setempat. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan pelaku pembobolan mesin ATM. “Betul, telah terjadi peristiwa pembobolan mesin ATM di Pakis, tersangka sudah berhasil ditangkap,” terangnya, Minggu (15/1/2023). Taufik menjelaskan tersangka melakukan melancarkan aksinya pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 02.10. Modusnya dengan cara membongkar bagian bawah mesin ATM menggunakan seperangkat alat pengelasan. Sejumlah alat seperti tabung gas dan peralatan las ini diangkut dengan mobil minibus Daihatsu GrandMax yang dikendarainya. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu merusak kamera CCTV dengan cara mengecat menggunakan cat semprot. Namun, tersangka gagal membongkar mesin ATM karena peralatan las yang digunakan tidak mampu menjebol plat besi pengaman mesin. Petugas bank mengetahui kejadian itu dari laporan masyarakat, kemudian petugas bank langsung melaporkan ke Polsek Pakis. “Petugas keamanan bank melapor sekitar pukul 06.00 WIB, personel Polsek Pakis segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pada saksi,” kata Taufik. Meski tersangka berusaha menyemprot mesin ATM dengan cat, namun polisi dan petugas keamanan bank memeriksa rekaman kamera CCTV lain yang memantau sekitar ATM. Dengan berbekal rekaman CCTV itu tim gabungan opsnal Satreksrim Polres Malang dan Polsek Pakis melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan seperangkat peralatan las yang dipakai untuk membobol mesin ATM, cat semprot dan mobil yang digunakan membawa peralatan. “Masil dilakukan pendalaman oleh penyidik, terkait kemungkinan melakukan hal yang sama di tempat lain,” imbuh Taufik. Kini tersangka KY menginap di sel tahanan Mapolsek Pakis, dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait