Malang, memorandum.co.id - Satuan Reskrim Polres Malang meringkus menangkap KY (40), warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (14/1). Pria paruh baya ini membobol mesin ATM Bank Mandiri, Jalan Raya Desa Asrikaton, kecamatan setempat. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan pelaku pembobolan mesin ATM. “Betul, telah terjadi peristiwa pembobolan mesin ATM di Pakis, tersangka sudah berhasil ditangkap,” terangnya, Minggu (15/1/2023). Taufik menjelaskan tersangka melakukan melancarkan aksinya pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 02.10. Modusnya dengan cara membongkar bagian bawah mesin ATM menggunakan seperangkat alat pengelasan. Sejumlah alat seperti tabung gas dan peralatan las ini diangkut dengan mobil minibus Daihatsu GrandMax yang dikendarainya. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu merusak kamera CCTV dengan cara mengecat menggunakan cat semprot. Namun, tersangka gagal membongkar mesin ATM karena peralatan las yang digunakan tidak mampu menjebol plat besi pengaman mesin. Petugas bank mengetahui kejadian itu dari laporan masyarakat, kemudian petugas bank langsung melaporkan ke Polsek Pakis. “Petugas keamanan bank melapor sekitar pukul 06.00 WIB, personel Polsek Pakis segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pada saksi,” kata Taufik. Meski tersangka berusaha menyemprot mesin ATM dengan cat, namun polisi dan petugas keamanan bank memeriksa rekaman kamera CCTV lain yang memantau sekitar ATM. Dengan berbekal rekaman CCTV itu tim gabungan opsnal Satreksrim Polres Malang dan Polsek Pakis melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan seperangkat peralatan las yang dipakai untuk membobol mesin ATM, cat semprot dan mobil yang digunakan membawa peralatan. “Masil dilakukan pendalaman oleh penyidik, terkait kemungkinan melakukan hal yang sama di tempat lain,” imbuh Taufik. Kini tersangka KY menginap di sel tahanan Mapolsek Pakis, dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari)
Gagal Jebol ATM dengan Alat Las, Warga Pakis Diringkus
Minggu 15-01-2023,18:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,16:02 WIB
Geger! Guru di Jember Diduga Telanjangi Murid karena Hilang Uang, Dispendik Beri Sanksi Keras
Minggu 08-02-2026,07:58 WIB
Nikmatnya Salat di Rooftop Masjidil Haram, Melangitkan Doa di Antara Desir Angin Malam
Minggu 08-02-2026,11:08 WIB
Aksi Demo Selasa 10 Pebruari, Uji Taji DPRD Sidoarjo Akhiri Perang Dingin Eksekutif
Minggu 08-02-2026,19:00 WIB
Pertebal Ketakwaan, Jemaah Umrah Bakkah Travel Napak Tilas Jejak Perjuangan Nabi di Makkah
Minggu 08-02-2026,17:49 WIB
Tak Berizin dan Tak Bayar Sewa, Kabel FO Semrawut di Surabaya Ditertibkan Pemkot
Terkini
Senin 09-02-2026,07:31 WIB
Ajarkan Tertib Berlalulintas Sejak Dini, Polda Jatim Masifkan Edukasi ke Sekolah
Senin 09-02-2026,07:28 WIB
Kalulu Jadi Penyelamat Juventus, Hasil Imbang Dramatis Jaga Asa Scudetto
Senin 09-02-2026,07:25 WIB
Proses Hukum Menggantung, Rekonstruksi Eks Asrama VOC di Bandar Grissee Dikhawatirkan Hanya Jadi Replika
Senin 09-02-2026,07:05 WIB