Kasus Perundungan Santri, Polisi Periksa Puluhan Terlapor

Kamis 12-01-2023,19:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Malang terus melakukan penyelidikan kasus perundungan yang terjadi di Pondok Pesantren AN, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini terduga pelaku perundungan yang ditetapkan sebagai tersangka sepertinya bakal bertambah. “Ada 20 santri yang menjadi terlapor sudah kami minta keterangan. Kurang 23 terlapor lagi yang belum diperiksa,” terang Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (12/1/2023). Sebelumnya, sudah ada dua orang santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, F (17) dan N (18). Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan dua santri yang menjadi tersangka karena terbukti melakukan pemukulan, sementara lainnya masih tahap penyidikan. Setelah semua terlapor diperiksa untuk diminta keterangan penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang dan akan melakukan gelar perkara. Ini untuk menentukan tersangka. “Dalam gelar perkara nanti, selain penetapan tersangka sekaligus untuk mengetahui peran dari masing-masing terlapor,” kata Wahyu. Wahyu melanjutkan banyaknya yang menjadi terlapor dalam kasus perundungan ini karena perundungan terhadap korban dilakukan di tiga titik. Yakni mulai dari kamar dan berpindah ke tempat lain. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perundungan di dalam lingkungan Ponpes AN ini menimpa seorang santri, berinisial MF (16), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada 16 Desember 2022 lalu. Ini berawal dari korban dituduh mencuri. Namun pada saat diinterogasi korban tidak mengaku. Akhirnya dilakukan perundungan terhadap korban di tiga titik. Mulai dari kamar korban dan berpindah ke tempat lain. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian kening dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun hanya dilakukan rawat jalan. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait