Blitar, memorandum.co.id - Sesuai arahan pemerintah pusat, mulai tahun ini media massa yang melakukan kerja sama pemberitaan dengan pemerintah daerah diwajibkan mendaftarkan produk jasanya ke e-katalog lokal. Penerapan e-katalog Lokal ini dimaksudkan untuk meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan termasuk belanja publikasi dan advetorial pada media massa agar lebih efektif dan efisien. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Blitar Marhaendra Pudji mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa untuk belanja media harus dilakukan secara elektronik pada tahun 2023 ini. “Jadi untuk semua perusahaan media yang akan melakukan kerja sama dengan kami di tahun 2023 harus masuk di dalam e-katalog lokal,” jelas dia, Kamis (12/1/2023). Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi. ”E-katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik,” imbuhnya Sementara itu menurut Seksi Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blitar Dwi Agus Santoso, dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dituntut bergerak cepat untuk mengikuti perkembangan jaman yang ada. "Kominfo sebagai fasilitator akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya. Disinggung mengenai pelaksanaan sistem e-katalog tersebut di Kabupaten Blitar, Agus mengatakan akan di mulai pada anggaran tahun 2023 ini. "Paling lambat bulan Februari, yang penting penyedia jasa media sudah mendaftar dan punya link untuk kami belanja," terangnya. Sementara itu bagi para pelaku media khususnya di lapangan, mereka menganggap rumit pelaksanaan E- Katalog tersebut. Seperti kata Arif (35) salah satu reporter media televisi di Blitar, ia mengatakan belum paham terkait sistem e-katalog itu. Bahkan untuk cara daftar ke sistem tersebut ia mengaku bingung. "Wah rumit mas, mau mendaftar saja belum ngerti, bagaimana caranya. Jujur saya bingung mas meski pihak Kominfo sudah memberi panduannya," ungkapnya. Untuk diketahui, mulai tahun anggaran 2023, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara elektronik. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi. Sehingga semua bentuk kegiatan pemerintahan akan lebih terarah pada sistem digitalisasi atau online tersebut.(nus/git)
Pemkab Blitar Wajibkan Media Massa Masuk E-Katalog Lokal
Kamis 12-01-2023,17:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Bosan Setelah Silaturahmi Lebaran? Film ‘Na Willa’ Jadi Rekomendasi Tontonan Keluarga 2026
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Jangan Dilewatkan! Ini Rekomendasi HP di Bawah Rp 5 Juta yang Cocok Dibeli Pakai THR Lebaran 2026
Minggu 22-03-2026,01:00 WIB
Packing Barang di Motor dalam 15 Menit: Teknik Penataan Tas agar Tidak Bongkar Pasang saat Butuh Barang Cepat
Sabtu 21-03-2026,22:00 WIB
Tips Makan Sehat saat Lebaran 2026, Tetap Nikmati Hidangan Tanpa Penyakit!
Sabtu 21-03-2026,23:00 WIB
Jangan Sampai Lupa! Ini Perlengkapan Penting saat Liburan ke Air Terjun
Terkini
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB
Prabowo Tegaskan Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar dalam Perjanjian Dagang AS
Minggu 22-03-2026,17:58 WIB