Blitar, memorandum.co.id - Sesuai arahan pemerintah pusat, mulai tahun ini media massa yang melakukan kerja sama pemberitaan dengan pemerintah daerah diwajibkan mendaftarkan produk jasanya ke e-katalog lokal. Penerapan e-katalog Lokal ini dimaksudkan untuk meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan termasuk belanja publikasi dan advetorial pada media massa agar lebih efektif dan efisien. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Blitar Marhaendra Pudji mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa untuk belanja media harus dilakukan secara elektronik pada tahun 2023 ini. “Jadi untuk semua perusahaan media yang akan melakukan kerja sama dengan kami di tahun 2023 harus masuk di dalam e-katalog lokal,” jelas dia, Kamis (12/1/2023). Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi. ”E-katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik,” imbuhnya Sementara itu menurut Seksi Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blitar Dwi Agus Santoso, dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dituntut bergerak cepat untuk mengikuti perkembangan jaman yang ada. "Kominfo sebagai fasilitator akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya. Disinggung mengenai pelaksanaan sistem e-katalog tersebut di Kabupaten Blitar, Agus mengatakan akan di mulai pada anggaran tahun 2023 ini. "Paling lambat bulan Februari, yang penting penyedia jasa media sudah mendaftar dan punya link untuk kami belanja," terangnya. Sementara itu bagi para pelaku media khususnya di lapangan, mereka menganggap rumit pelaksanaan E- Katalog tersebut. Seperti kata Arif (35) salah satu reporter media televisi di Blitar, ia mengatakan belum paham terkait sistem e-katalog itu. Bahkan untuk cara daftar ke sistem tersebut ia mengaku bingung. "Wah rumit mas, mau mendaftar saja belum ngerti, bagaimana caranya. Jujur saya bingung mas meski pihak Kominfo sudah memberi panduannya," ungkapnya. Untuk diketahui, mulai tahun anggaran 2023, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara elektronik. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi. Sehingga semua bentuk kegiatan pemerintahan akan lebih terarah pada sistem digitalisasi atau online tersebut.(nus/git)
Pemkab Blitar Wajibkan Media Massa Masuk E-Katalog Lokal
Kamis 12-01-2023,17:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,08:24 WIB
Inspirasi Aleana Devifretty: Meneladani Semangat Kartini Modern di Era Digital
Selasa 21-04-2026,07:37 WIB
Prof Mangestuti Agil: Kartini di Era AI, Perempuan Jadi Kunci Perubahan Global
Selasa 21-04-2026,07:55 WIB
Reaktualisasi Semangat Kartini dalam Ekonomi Kuliner Digital
Selasa 21-04-2026,08:08 WIB
Kartini Modern ala Ni Komang Darmiati: Belajar Tanpa Henti, Jaga Empati di Era AI
Selasa 21-04-2026,23:34 WIB
Menuju Standar Oecd, Pemerintah Siap Sederhanakan Aturan Investasi
Terkini
Selasa 21-04-2026,23:37 WIB
Rosan Lapor ke Presiden Prabowo, Indonesia Masih Jadi Primadona Investor Asing
Selasa 21-04-2026,23:34 WIB
Menuju Standar Oecd, Pemerintah Siap Sederhanakan Aturan Investasi
Selasa 21-04-2026,23:15 WIB
Modus Joki UTBK SNBT 2026 di Surabaya Terbongkar, Gunakan Ijazah dan Identitas Palsu
Selasa 21-04-2026,23:10 WIB
Gudang Kelapa di Dukun Gresik Terbakar saat Ditinggal Salat Magrib
Selasa 21-04-2026,21:58 WIB