Blitar, memorandum.co.id - Sesuai arahan pemerintah pusat, mulai tahun ini media massa yang melakukan kerja sama pemberitaan dengan pemerintah daerah diwajibkan mendaftarkan produk jasanya ke e-katalog lokal. Penerapan e-katalog Lokal ini dimaksudkan untuk meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan termasuk belanja publikasi dan advetorial pada media massa agar lebih efektif dan efisien. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Blitar Marhaendra Pudji mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa untuk belanja media harus dilakukan secara elektronik pada tahun 2023 ini. “Jadi untuk semua perusahaan media yang akan melakukan kerja sama dengan kami di tahun 2023 harus masuk di dalam e-katalog lokal,” jelas dia, Kamis (12/1/2023). Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi. ”E-katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik,” imbuhnya Sementara itu menurut Seksi Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blitar Dwi Agus Santoso, dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dituntut bergerak cepat untuk mengikuti perkembangan jaman yang ada. "Kominfo sebagai fasilitator akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya. Disinggung mengenai pelaksanaan sistem e-katalog tersebut di Kabupaten Blitar, Agus mengatakan akan di mulai pada anggaran tahun 2023 ini. "Paling lambat bulan Februari, yang penting penyedia jasa media sudah mendaftar dan punya link untuk kami belanja," terangnya. Sementara itu bagi para pelaku media khususnya di lapangan, mereka menganggap rumit pelaksanaan E- Katalog tersebut. Seperti kata Arif (35) salah satu reporter media televisi di Blitar, ia mengatakan belum paham terkait sistem e-katalog itu. Bahkan untuk cara daftar ke sistem tersebut ia mengaku bingung. "Wah rumit mas, mau mendaftar saja belum ngerti, bagaimana caranya. Jujur saya bingung mas meski pihak Kominfo sudah memberi panduannya," ungkapnya. Untuk diketahui, mulai tahun anggaran 2023, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara elektronik. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi. Sehingga semua bentuk kegiatan pemerintahan akan lebih terarah pada sistem digitalisasi atau online tersebut.(nus/git)
Pemkab Blitar Wajibkan Media Massa Masuk E-Katalog Lokal
Kamis 12-01-2023,17:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Jumat 08-11-2024,13:29 WIB
Kasus Perundungan di SMP Gloria 1 Diadukan ke Polrestabes Surabaya
Jumat 08-11-2024,18:29 WIB
Dugaan Kasus Kekerasan di Lingkungan SMAK Gloria 2, Manajemen Berdamai dengan Guru Tinju yang Dituduh Preman
Terkini
Jumat 08-11-2024,19:33 WIB
Pemkot Surabaya Gelar Konser Jazz Senja Utara Festival 2024 di THP Kenjeran
Jumat 08-11-2024,19:13 WIB
Polsek Karangpilang Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Program Jumat Curhat
Jumat 08-11-2024,19:04 WIB
Di Hari Pahlawan, Masyarakat Surabaya Tidak Diperbolehkan Pakai Busana Motif Doreng
Jumat 08-11-2024,18:55 WIB
Berbaur dengan Pengunjung Grand City Mall, Pria Ini Nyopet HP
Jumat 08-11-2024,18:46 WIB