Blitar, memorandum.co.id - Sesuai arahan pemerintah pusat, mulai tahun ini media massa yang melakukan kerja sama pemberitaan dengan pemerintah daerah diwajibkan mendaftarkan produk jasanya ke e-katalog lokal. Penerapan e-katalog Lokal ini dimaksudkan untuk meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan termasuk belanja publikasi dan advetorial pada media massa agar lebih efektif dan efisien. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Blitar Marhaendra Pudji mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa untuk belanja media harus dilakukan secara elektronik pada tahun 2023 ini. “Jadi untuk semua perusahaan media yang akan melakukan kerja sama dengan kami di tahun 2023 harus masuk di dalam e-katalog lokal,” jelas dia, Kamis (12/1/2023). Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi. ”E-katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik,” imbuhnya Sementara itu menurut Seksi Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blitar Dwi Agus Santoso, dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dituntut bergerak cepat untuk mengikuti perkembangan jaman yang ada. "Kominfo sebagai fasilitator akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya. Disinggung mengenai pelaksanaan sistem e-katalog tersebut di Kabupaten Blitar, Agus mengatakan akan di mulai pada anggaran tahun 2023 ini. "Paling lambat bulan Februari, yang penting penyedia jasa media sudah mendaftar dan punya link untuk kami belanja," terangnya. Sementara itu bagi para pelaku media khususnya di lapangan, mereka menganggap rumit pelaksanaan E- Katalog tersebut. Seperti kata Arif (35) salah satu reporter media televisi di Blitar, ia mengatakan belum paham terkait sistem e-katalog itu. Bahkan untuk cara daftar ke sistem tersebut ia mengaku bingung. "Wah rumit mas, mau mendaftar saja belum ngerti, bagaimana caranya. Jujur saya bingung mas meski pihak Kominfo sudah memberi panduannya," ungkapnya. Untuk diketahui, mulai tahun anggaran 2023, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara elektronik. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi. Sehingga semua bentuk kegiatan pemerintahan akan lebih terarah pada sistem digitalisasi atau online tersebut.(nus/git)
Pemkab Blitar Wajibkan Media Massa Masuk E-Katalog Lokal
Kamis 12-01-2023,17:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,00:02 WIB
Adi Sutarwijono Tutup Usia, Ketua DPRD Surabaya Dikenang sebagai Sosok Pengayom
Rabu 11-02-2026,07:31 WIB
Jaga Eksistensi Perhotelan, Para GM Bahas Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak 2026
Rabu 11-02-2026,03:00 WIB
Jangan Asal Pilih, Ini Tips Memilih Jeruk Terbaik untuk Hampers Imlek
Rabu 11-02-2026,06:00 WIB
Fortune Cookies, Hampers Imlek Manis yang Penuh Makna di Tahun 2026
Rabu 11-02-2026,10:52 WIB
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Berpulang, Dimakamkan di Keputih
Terkini
Rabu 11-02-2026,21:03 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Kembali Diperiksa Polrestabes Surabaya
Rabu 11-02-2026,20:50 WIB
Polda Jatim OTT Penyelewengan BBM di SPBU Lumajang, Satu Orang Jadi Tersangka
Rabu 11-02-2026,20:22 WIB
Banjir Karangan Bunga di Grand Heaven, Ribuan Pelayat Lepas Ketua DPRD Surabaya
Rabu 11-02-2026,20:17 WIB