Polemik Pengelolaan Aset Wakaf Balai RW 01, Kelurahan Bulak Bakal Mediasi

Rabu 11-01-2023,19:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kelurahan Bulak memastikan akan menggelar rapat mediasi dalam waktu dekat. Hal ini menyusul adanya polemik pengelolaan aset wakaf berupa tanah dan gedung Balai RW 01 di Jalan Bulak Rukem Timur I, Kelurahan/Kecamatan Bulak. Lurah Bulak Anis Pudji Astutik mengatakan, telah mengirimkan surat permohonan mediasi ke Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (bapemkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Rencananya, mediasi akan digelar di kantor bapemkes atau kelurahan. "Sesuai rekomendasi dari Pak Camat, jadi persoalan ini akan diselesaikan bersama bapemkes. Jadi biar bapemkes yang mengundang, nah nanti kita yang memfasilitasi. Surat permohonan sudah kita kirimkan, sehingga mediasi akan digelar dalam waktu dekat," kata Anis, Rabu (11/1/2023). Menurut Anis, persoalan warga RW 01 Bulak tersebut mulai bergejolak pada akhir Desember 2022 lalu. Pihaknya lantas menerjunkan satgas bersama bhabinkamtibmas untuk mengontrol situasi agar kondusif. Di sisi lain, Anis menyampaikan, kelurahan terbuka dan siap membantu warga untuk menemukan solusi. Duduk bersama dengan guyub. Namun begitu, hingga kini pihaknya belum mendapat aduan dari warga yang kontra. "Meskipun warga belum mengadu ke kelurahan, tetapi kita tidak menutup mata. Bagaimana pun warga Bulak merupakan bagian kita, tanggung jawab kita. Jadi masalah internal warga bersama ketua RW-nya ini akan kita tengahi," kata Anis. Terpisah, Camat Bulak Bambang Udi Ukoro mendorong agar kelurahan segera menggelar mediasi antara warga dengan pengurus RW 01. Dia berharap, mediasi nanti berjalan lancar. Ada win-win solution atas persoalan yang terjadi. "Kita mendorong agar segera dilakukan mediasi secepatnya. Sembari menunggu hal ini, saya imbau agar warga RW 01 Bulak tetap tertib dan saling menjaga kondusifitas kampung," tutur camat. Seperti diberitakan sebelumnya, warga RW 01, Kelurahan/Kecamatan Bulak ramai-ramai menuntut ketua RW untuk mengembalikan aset wakaf berupa balai RW kepada warga. Saat ini, aset wakaf seluas sekitar 12x40 meter persegi itu dikuasai sepihak. Atas nama mantan ketua RW 01 Bulak. Bahkan rencananya, berdasarkan Berita Acara Nomor:002/29.01.01/X/2022 pada tangal 21 Oktober 2022, sertifikat petok D aset wakaf tersebut hendak dialihkan ke yayasan. Mengetahui ini, warga tegas menolak. "Seluruh warga RW 01 kecewa dan tegas menolak. Kenapa aset yang diwakafkan untuk warga dialihkan ke yayasan. Tidak bisa begitu, ini menyalahi aturan, melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Yang namanya aset desa, maka pemiliknya bukan yayasan, tidak bisa dikelola oleh yayasan," tegas Deni, salah satu warga RW 01. Deni mengatakan, pembentukan Yayasan Mbok Pin Sejahtera dilakukan sepihak oleh pengurus RW. Tak diiringi dengan sosialisasi kepada warga. Hal ini lantas semakin memantik amarah warga setempat. Komunikasi yang buntu kemudian membuat warga melakukan aksi protes melalui pemasangan spanduk. Sebanyak 3 buah spanduk terpasang di sepanjang Jalan Bulak Rukem Timur I. Salah satunya bertuliskan, Gedung Balai RW 01 adalah Milik Warga Bukan Milik Golongan atau Pribadi. "Kami mewakili warga menuntut agar petok tanah persil nomor 8977 yang masih atas nama perseorangan yakni, mantan ketua RW 01 tersebut harus diubah nama menjadi warga Bulak Rukem Timur I," tandasnya. Sementara itu, Anang Witono, ketua RW 01 Bulak periode 2023-2027 sekaligus ketua Yayasan Mbok Pin Sejahtera menjelaskan bahwa pihaknya terbuka dan siap berkomunikasi dengan warga soal masalah tersebut. Di sisi lain, dia membenarkan bahwa sampai saat ini, aset wakaf tersebut masih atas nama perseorangan. Yakni, atas nama ketua RW 01 periode sebelumnya. Dirinya juga membantah tentang rencana mengalihkan aset tanah wakaf dan pengelolaan Balai RW 01 Bulak ke Yayasan Mbok Pin Sejahtera. "Tidak benar itu," katanya. Ditanya soal tuntutan warga untuk merubah sertifikat aset tersebut menjadi atas nama warga Bulak Rukem Timur I, Witono menyerahkan kebijakan tersebut ke kelurahan. Sebab, membutuhkan proses administrasi. Pihaknya juga bersedia apabila digelar rapat mediasi untuk meluruskan keributan yang terjadi. "Kalau saya panduan atau petunjuknya sesuai arahan di kelurahan. Karena menyangkut proses surat menyurat. Kita serahkan saja ke kelurahan. Daripada nanti debat kusir macem-macem jadi mending mediasi," tuntasnya. (bin

Tags :
Kategori :

Terkait