Malang, memorandum.co.id - Tiga terdakwa begal, AY (26 ), warga Sumberpucung; FA (26), warga Kedungkandang; dan NT (25), warga Jabung, dituntut 3 tahun penjara dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (9/1/23). Ketiganya, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP, dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Korbannya, FRW (23), warga Wagir dan RDK, saat berada di depan Sasana Krida, Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (6/8/2022). "Terdakwa secara bersama-sama dan bersekutu melakukan pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara," terang Jaksa Penuntut Umum Suudi SH saat membacakan tuntutan di persidangan. Kasus tersebut bermula, Sabtu 6 Agustus 2022 , terdakwa AY membawa parang sepanjang 55 cm. Sedangkan FA membawa belati berukuran sekitar 30 cm. Kemudian para terdakwa berboncengan dengan mengendarai satu motor. Mereka berkeliling, hingga sampai di depan gerbang Sasana Krida Kota Malang. Mereka melihat korban FRW bersama RDK sedang duduk-duduk. Kemudian AY dan FA turun dari motor menuju tempat korban. Para terdakwa meminta kunci kontak kepada korban sambil menodongkan senjata tajam. Namun saat itu tidak diberikan oleh korban. Akhirnya terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksaan. Tidak berhenti di situ, terdakwa FA sambil menodongkan senjata tajam ke korban meminta HP dan tas. Korban melawan dengan mencoba memegang tas. Kemudian, menyabetkan senjata tajamnya, sehingga melukai tangan korban. Setelah tas lepas dari genggaman, ketiga terdakwa kabur membawa motor, HP dan tas milik korban. "Agenda sidang selenjutnya, adalah putusan pada 16 Januari 2023," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko SH MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH. (edr)
3 Pembegal Bersajam Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin 09-01-2023,19:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,07:14 WIB
Duka di Proyek Mojokerto, Dandim Turun Langsung Pastikan Korban Tertangani
Kamis 09-04-2026,08:42 WIB
Duta Koperasi Jatim 2025 Az-Zahra Andaya, Temukan Jati Diri di Dunia Usaha dan Organisasi
Kamis 09-04-2026,06:01 WIB
Malam Puncak HPN 2026, PWI Jombang Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks di Era Digital
Kamis 09-04-2026,07:59 WIB
Arahan Prabowo: Setelah Swasembada Beras, Kejar Swasembada Protein
Kamis 09-04-2026,07:29 WIB
Aksi Gangster Kembali Marak di Kota Pahlawan, Begini Langkah Polrestabes Surabaya
Terkini
Kamis 09-04-2026,23:15 WIB
Wanita di Lamongan Dilaporkan Lagi, Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial
Kamis 09-04-2026,23:10 WIB
Rakorda Bangga Kencana 2026 di Surabaya Percepat Penurunan Stunting Jatim
Kamis 09-04-2026,23:06 WIB
Lamongan Jadi Rujukan Kaji Tiru Penurunan Stunting, Angka Turun Drastis
Kamis 09-04-2026,23:02 WIB
Pascasarjana Unair Satukan Kepala Daerah Perkuat Ekonomi Jatim Lewat Kolaborasi Alumni
Kamis 09-04-2026,22:57 WIB