Malang, memorandum.co.id - Tiga terdakwa begal, AY (26 ), warga Sumberpucung; FA (26), warga Kedungkandang; dan NT (25), warga Jabung, dituntut 3 tahun penjara dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (9/1/23). Ketiganya, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP, dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Korbannya, FRW (23), warga Wagir dan RDK, saat berada di depan Sasana Krida, Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (6/8/2022). "Terdakwa secara bersama-sama dan bersekutu melakukan pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara," terang Jaksa Penuntut Umum Suudi SH saat membacakan tuntutan di persidangan. Kasus tersebut bermula, Sabtu 6 Agustus 2022 , terdakwa AY membawa parang sepanjang 55 cm. Sedangkan FA membawa belati berukuran sekitar 30 cm. Kemudian para terdakwa berboncengan dengan mengendarai satu motor. Mereka berkeliling, hingga sampai di depan gerbang Sasana Krida Kota Malang. Mereka melihat korban FRW bersama RDK sedang duduk-duduk. Kemudian AY dan FA turun dari motor menuju tempat korban. Para terdakwa meminta kunci kontak kepada korban sambil menodongkan senjata tajam. Namun saat itu tidak diberikan oleh korban. Akhirnya terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksaan. Tidak berhenti di situ, terdakwa FA sambil menodongkan senjata tajam ke korban meminta HP dan tas. Korban melawan dengan mencoba memegang tas. Kemudian, menyabetkan senjata tajamnya, sehingga melukai tangan korban. Setelah tas lepas dari genggaman, ketiga terdakwa kabur membawa motor, HP dan tas milik korban. "Agenda sidang selenjutnya, adalah putusan pada 16 Januari 2023," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko SH MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH. (edr)
3 Pembegal Bersajam Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin 09-01-2023,19:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-01-2026,17:45 WIB
KPK OTT di Kota Madiun, Wali Kota Maidi Diamankan
Selasa 20-01-2026,08:39 WIB
Evolusi Karier Natkeni: Dari Lulusan Cumlaude ITS hingga Top 16 Miss Indonesia
Senin 19-01-2026,17:33 WIB
Modus Wall Charging Fiktif, Marketing Mobil Listrik BYD Didakwa Tipu Konsumen Rp 17,5 Juta
Senin 19-01-2026,17:19 WIB
Ketua DPRD Magetan Sidak Talud Sarangan Ambrol
Senin 19-01-2026,17:08 WIB
DPRD Jombang Tekankan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Dinsos 2026
Terkini
Selasa 20-01-2026,14:50 WIB
Sindikat Upal Lintas Pulau Dibongkar, Berawal dari Warung di Gempol, Berakhir di Produsen Subang
Selasa 20-01-2026,14:44 WIB
Hujan Deras Picu Longsor di Jalur Pujon Kidul-Sukomulyo, Separuh Jalan Tertutup Material
Selasa 20-01-2026,14:18 WIB
Wawali Armuji Sidak Kantor Satgas Anti-Premanisme dan Mafia Tanah
Selasa 20-01-2026,14:13 WIB
Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol
Selasa 20-01-2026,14:04 WIB