Sidang Konsinyasi Diwarnai Protes Pemilik Lahan Terdampak Pembebasan Tol JIIPE

Senin 09-01-2023,18:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Gresik, memorandum.co.id - Pembebasan lahan tol KLBM - JIIPE menuai kecaman. Kali ini, protes keras dilayangkan salah satu tokoh santri Gresik, H Saiful Arif atau yang dikenal Kaji Ipong. Sebagai pemilik salah satu lahan terdampak, ia menolak proses pembebasan lahan yang dinilai tidak transparan. Dikatakan, tidak ada sosialisasi secara gamblang terkait kebutuhan lahan untuk jalan tol dan titik mana saja yang terdampak. Tiba-tiba dirinya diminta hadir sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (9/1/2023). Di hadapan hakim tunggal M Fatkur Rochman menyebut tim pembebasan lahan yang mengaku dari Kementerian PUPR tidak profesional dan berbau pesanan oligarki. "Walaupun ada aturan omnibuslaw atau apapun namanya, kami sebagai rakyat Indonesia punya hak sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Kami punya hak untuk mendapatkan penjelasan, karena lahan itu milik kami. Kalau mengatasnamakan PUPR, tol ini eksitnya persis di AKR. Semua pelaku bisnis di Indonesia tahu persis yang mulia ini AKR itu siapa, adalah kepentingan oligarki. Lalu tidak memberikan gambaran dan sosialisasi apapun tiba-tiba kita diminta menerima konsinyasi melalui pengadilan," ungkapnya kecewa. Sampai hari ini, Kaji Ipong mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan titik mana yang dibutuhkan. Akan tetapi, lanjutnya, tiba-tiba dirinya mendapat panggilan dari pengadilan untuk menyetujui kosinyasi. Lahannya yang terdampak kurang dari 300 meter persegi. Nilai ganti ruginya Rp 862 juta. "Kami tidak mempermasalahkan nilai ganti ruginya. Kami memiliki lahan 15 hektare. Lalu tanah kami yang selebihnya bagaimana nasibnya jika tidak ada akses jalannya. Rasa keadilanya dimana," tandas pria berkacamata itu. Ia bahkan menganggap permainan pembebasan lahan tol JIIPE ini zalim. Proses pembebasan lahan di nilainya semena-mena lantaran tidak pernah dilakukan sosialisasi secara gamblang dan tiba-tiba pemilik lahan dipanggil oleh pengadilan seolah-olah memaksa pemilik lahan untuk setuju menjualnya. Ia bahkan tidak tahu titik mana lahannya yang terdampak. Namun informasi yang diterima bahwa lahan itu berada di akses utama menuju lahan 15 hektar miliknya. "Dengan dalih aturan, lalu dititipkan ke PN padahal dengan proses yang zalim menurut kami pemilik lahan, dan PN menerimanya. Apa yang bisa saya perbuat sebagai masyarakat biasa yang mulia?," imbuh Ipong di hadapan saksi dua saksi dari Kementerian PUPR. Ditemui seusai persidangan, Kaji Ipong mengaku apatis atas sidang konsinyasi tersebut. Menurutnya ini adalah permainan para oligarki dengan berlindung di balik peraturan perundang-undangan. "Saya apatis atas keadaan ini. Saya serahkan kepada Allah Subhanahu Wataala," tegasnya penuh kecewa. Sementara itu, Hakim Fatkur Rochman menjelaskan bahwa konsinyasi sudah ada regulasi yang mengatur. "Jika tidak setuju atau menerima bisa melakukan upaya hukum. Kami hanya menjalankan peraturan perundang - udangan. Dan proses konsyinyasi ini ada ketentuannya," jelas hakim. Sementara itu, perwakilan PPK Tol KLBM, Wirahadi, selaku pemohon menyebut bahwa seluruh proses pembebasan lahan sudah dilaksanakan. Mulai dari sosialisasi, penentuan lokasi hingga apresure harga. "Kami sudah memasang patok di lahan yang akan dibebaskan. Jadi misalkan ingin tahu titik mana yang terkena tol, monggo bersama-sama melihat," tandasnya.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait