Penjaga Warkop Kalianak Curi Yamaha Xeon

Senin 09-01-2023,15:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Tandes menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Manukan Kasman, Tandes pada akhir pekan lalu. Tersangka diketahui adalah RM, penjaga warkop asal Kalianak. Kapolsek Tandes, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro malalui Kanit Reskrim, Ipda Agus mengatakan, awal mulanya pelaku sudah mengincar kendaraan milik korban. Kemudian ada kesempatan pelaku memasuki teras rumah korban "Melihat suasana sepi dan dirasa aman, pelaku melancarkan aksinya. Selanjutnya, pelaku masuk pagar rumah korban dan langsung mengambil sepeda motor dengan merusak kunci sepeda motor," kata Agus, Senin (9/1). la menambahkan, setelah merusak kunci seter sepeda motor. Selanjutnya, pelaku membawa kabur motor milik korban keluar dari rumah. "Korban bagun tidur kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat, korban sadar bahwa motornya raib digondol maling," ujarnya. Masih Agus lebih lanjut, korban merasa kehilangan sepeda motornya. Kemudian dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tandes. "Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tandes langsung gerak cepat olah (TKP) tempat kejadian perkara," imbuhnya. Dari hasil rekaman CCTV terlihat terduga pelaku mencuri sepeda motor. Dari situ polisi menggantongi ciri-ciri pelaku tersebut. Ipda Agus menjelaskan, kemudian Unit Reskrim Polsek Tandes mencari keberadaan pelaku yang dicurigai. Setelah diketahui lokasi pelaku polisi lalu mengamankan pria dengan gerak-geriknya mencurigakan yang diduga pelaku. "Selanjutnya, kami menangkap pelaku. Saat diinterogasi oleh petugas. Dirinya, mengakui bahwa sudah melakukan pencurian sepda motor milik korban," ungkapnya. Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa, speda motor merk YAMAHA type 44D Xeon Tahun 2012 dengan nopol L 5611 XV. "Akibat perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana, acaman hukuman 5 tahun penjara,' pungkasnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait