Petugas mengevakuasi jasad Arik Eka Prasetya. (istimewa) Lamongan, memorandum.co.id - Pergi memancing berakhir tragis. Arik Eka Prasetya (43) warga Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, ditemukan meninggal dunia usai tenggelam di Waduk Rancang, Desa Rancangkencono, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Minggu (8/1/2023) pagi. Informasi yang dihimpun, korban bersama tujuh rekannya mengendarai mobil Isuzu Panter AG 1049 BI sekira pukul 02.00 berangkat memancing di Waduk Rancang. Mereka tiba di spot memancing sekira pukul 05.30 dan langsung mempersiapkan peralatan mencari ikan. Pukul 06.00 ketika teman-temannya masih persiapan di tepi waduk, korban sudah berjalan ketengah waduk untuk mencari spot memancing. Nahas, berjalan sekitar 15 meter korban terperosok. Korban sempat mengambil napas dan berteriak meminta tolong. Sontak kejadian itu membuat geger rekan-rekannya. Dua rekan korban, Paeran dan Suprapto langsung berenang hendak memberi pertolongan. "Akan tetapi masih sekitar 10 meter dari lokasi korban, saksi melihat korban sudah tenggelam dan tidak muncul ke permukaan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamongan Kota," beber Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbyantoro, Minggu (8/1/2023). Petugas bersama tim SAR Samapta Polres Lamongan dan BPBD langsung menuju lokasi melakukan pencarian. Berbekal perahu karet, tim menyisir area waduk yang banyak ditumbuhi eceng gondok tersebut. "Setelah dilakukan pencarian, sekira pukul 10.05 WIN korban Arik ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dan dibawa ke RSUD dr Soegiri Lamongan," imbuh Ipda Anton. Atas kejadian tersebut, keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi. Dikuatkan dengan membuat surat pernyataan tidak menuntut kepada siapapun karena menyadari kejadian tersebut merupakan musibah. Serta tidak ditemukan tanda - tanda penganiayaan.(and/har)
Pemancing Kediri Tenggelam di Waduk Rancang Lamongan
Minggu 08-01-2023,13:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-01-2026,13:49 WIB
Wajah Baru Delik Perzinahan Pasal 411-412, Pengamat: Bisa Dipidana 1 Tahun
Sabtu 10-01-2026,06:29 WIB
Pipa PDAM Perumda Giri Tirta Bocor, Putus Akses Air Bersih ke Ribuan Warga dan Industri
Sabtu 10-01-2026,06:01 WIB
Pimpin PSI Jatim, Bagus Panuntun Tekankan Mental Petarung Kader PSI Jatim
Sabtu 10-01-2026,09:45 WIB
Polisi Selidiki Pencurian 1 Karung Paket Kurir Ekspedisi di Surabaya
Sabtu 10-01-2026,08:44 WIB
NTP Jatim 2025 Tinggi, DPRD Jatim Harapkan Titik Balik bagi Kesejahteraan Petani
Terkini
Sabtu 10-01-2026,21:56 WIB
CSA Allstar Menang 4-2 atas Sumput FC, Bukti Kekompakan dan Semangat Olahraga Sehat
Sabtu 10-01-2026,21:51 WIB
Peringati Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Khofifah Ajak Warga Jawa Timur Peduli Lingkungan
Sabtu 10-01-2026,21:18 WIB
PBN Gelar Festival Uji Tembak Batu di Surabaya
Sabtu 10-01-2026,20:48 WIB
Lecehkan Santriwati, Anak Pemilik Sebuah Ponpes di Bangkalan Masuk Penjara
Sabtu 10-01-2026,18:46 WIB