Kunjungi Jember, Hadi Tjahjanto Bagikan 390 Sertifikat

Jumat 06-01-2023,14:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Kunjungan kerja sehari di Kabupaten Jember, Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat secara simbolis program redistribusi di Balai Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, dan menerima sertifikat Hak Pakai An. Kementerian ATR/ BPN (Hibah Tanah dari Pemkab Jember kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember). Penyerahan Sertifikat program redistribusi di Balai Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung yang sebelumnya masuk Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII menjadi sertifikat hak milik disaksikan oleh Raja Juli Antoni Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Arif Wibowo Anggota DPR RI Komisi II dan Ir. Jonahar, M. Ec. Dev Ka Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Akhyar Tarfi., Kepala ATR/BPN Jember serta Bupati Jember H.Hendy Siswanto. Bersama AKBP Hery Purnomo, Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf Bantara C Pangaribuan, Ketua PN Jember I Wayan Gede Rumega, Kepala ATR BPN Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi. Setelah melaksanakan salat Jum'at di Masjid Jamik Al Baitul Amin di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Hadi Tjahjanto terima Penyerahan sertifikat Hak Pakai An. Kementerian ATR/ BPN (Hibah Tanah dari Pemkab Jember kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember). Berlanjut dialog bersama Jajaran PTPN XII dan Masyarakat Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), Curah Nongko, Kecamatan Temporejo. Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN RI menyampaikan, kedatangan ke Jember dalam rangka untuk membagikan Sertifikat. Dan Sertifikat ini redistribusi dari HGU PTPN XII yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat. "Di hari ini kita serahkan sebanyak 390 sertifikat. Dengan demikian sudah lengkap apa yang dikerjakan oleh Ka Kantah dan KA Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan perintah Bapak Presiden," kata Hadi Tjahjanto yang disambut tepuk tangan hadirin, Jum'at (6/1/2023). Yang harus benar-benar dipegang oleh sesuai dengan pemilik, lanjut purnawirawan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Sertifikat ini memiliki nilai untuk menambah modal usaha. "Tapi kalau disekolahkan dapat duit untuk usaha jangan disekolahkan dibuat konsumsi, yang untuk menambah modal UMKM, atau disimpan dengan baik yang sebelumnya digandakan bila mana hilang mudah untuk mengurusnya," pesan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, (ATR/BPN) Republik Indonesia. Setelah menyerahkan Sertifikat secara langsung ke 10 penerima hak tanah, pada puluhan wartawan ia mengatakan, penyerahan sertifikat kali ini merupakan salah satu program untuk mempercepat reforma agraria. "Dengan penyerahan Sertifikat masyarakat sudah memiliki kepastian hukum atas tanah nya. Tentunya pemerintah daerah memberikan akses ke bank untuk menambah modal usaha UMKM," bebernya. Selain itu regestrasi kepemilikan lahan di antaranya di Desa Curahnongko dan Mangaran kita upayakan untuk mendapatkan kepastian hukum. Agar permasalahan dan konflik tentang lahan garapan bisa lekas selesai. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait