PDAM Pastikan Sosialisasi Kenaikan Tarif Air Bersih Tuntas Akhir Januari

Kamis 05-01-2023,19:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kenaikan tarif air bersih di Surabaya resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Namun begitu, PDAM Surya Sembada belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh ke rumah pelanggan. Hal ini yang kemudian membuat masyarakat metropolis bertanya-tanya. Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, pihaknya segera melakukan survei dan verifikasi lapangan kepada pelanggan pada kelompok rumah tangga. Karenanya, PDAM akan mendatangi setiap pelanggan secara door to door. Jumlahnya mencapai 500 ribu pelanggan. “Kita akan sampaikan kepada pelanggan, satu per satu setiap rumah mulai Januari 2023. Kita targetkan selesai satu bulan. Mungkin akhir Januari nanti sudah selesai. Kita akan bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri, mungkin nanti Februari 2023 sudah bisa jalan (selesai verifikasi),” kata Arief, Kamis (5/1/2023). Saat pelaksanaan verifikasi lapangan, PDAM Surya Sembada akan memberikan kuesioner dan melakukan sosialisasi tarif baru. "Kami sudah punya data, jadi tinggal verifikasi, karena kami butuh data pelanggan yang baru, nama siapa, nomor yang bisa dihubungi berapa, jika ada keluhan mereka menyampaikan di kanal aduannya di mana,” ujarnya. Nantinya, dalam pelaksanaan survei dan verifikasi kelompok pelanggan rumah tangga, PDAM bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi negeri di Surabaya. “Kita libatkan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri, ada identitas khusus, kita bekali surat tugas juga dari perguruan tinggi dan PDAM,” terangnya. Sebagai diketahui, harmonisasi tarif air minum telah diberlakukan oleh PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada 1 Januari 2023. Dalam harmonisasi tarif air tersebut, PDAM menggratiskan penggunaan air rumah tangga di bawah 30 meter kubik. Yakni, dengan kriteria lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan nilai jual objek pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600. Arief menjelaskan, harmonisasi tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota. Dua peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. Dengan tarif yang baru ini, subsidi tersebut akan lebih tepat sasaran. “Para pelanggan akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. Setiap kelompok itu, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan nilai jual objek pajak (NJOP) persil,” tuntas Arief. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait