Jember, Memorandum.co.id - Sebanyak 38 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Jember menerima pembebasan bersyarat asimilasi di awal tahun 2023 yang diperpanjang hingga 30 Juni 2023, sebelumnya berakhir Desember 2022. Kondisi populasi narapidana dan anak penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA yang masih kelebihan kapasitas memaksa pemerintah membuat kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri yang diapit oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Hendrik Astronino Pauwa, dan kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), Nano Sukarna Trisna Atmaja menyampaikan, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang program hak integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana serta anak. Jika sebelumnya program ini berakhir 31 Desember 2022, kini diperpanjang lagi hingga 30 Juni 2023. Pemberian Program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 merupakan pelaksanaan pasal 45 Ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomer 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi manusia nomer 32 tahun 2020 dan Permenkumham Nomer 24 tahun 2021. Penyesuaian jangka waktu sebagaimana dilaksanakan mulai tanggal berakhir sampai dengan masa kedaruratan penanggulangan Covid-19 ditetapkan pemerintah. "Dengan harapan, narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Untuk itu narapidana wajib mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Hasan Basri, Kamis (5/1/2023). Ia berharap, dari 38 warga binaan bisa menjadi dan kembali ditengah-tengah masyarakat yang tidak melanggar ketentuan pemberian pembebasan bersyarat Asimilasi. Pembinaan terus dilakukan dibawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Bapas Jember, Klien Pemasyarakatan yang telah mendapatkan hak Integrasi dan Asimilasi di rumah tidak serta merta bebas, mereka masih harus mematuhi berbagai syarat (umum dan khusus). "Seperti tidak terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, melakukan wajib lapor kepada pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Balai Pemasyarakatan Bapas Jember," jlentrehnya. Hasan Basri menambahkan, jumlah dan kapasitas Lapas Jember dari jumlah maksimal 390 orang, akan tetapi penghuni setelah 38 orang bebas masih berjumlah 1.100 lebih. "Dengan diperpanjang nya program asimilasi ini bisa mengurangi oper kapasitas Lapas Jember," pungkasnya. (edy)
Awal Tahun 2023, Lapas Jember Bebaskan 38 Warga Binaan
Kamis 05-01-2023,15:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-05-2026,21:08 WIB
Big Match Persik Kediri Vs Persija Jakarta Berlangsung Aman Berkat Pengamanan 670 Personel
Sabtu 16-05-2026,21:14 WIB
FORKI Jatim Raih Tiga Medali di Kejurnas Karate 2026 Bandung
Minggu 17-05-2026,07:41 WIB
Polsek Balongbendo Panen Raya Jagung Perkasa Hybrida, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Minggu 17-05-2026,06:37 WIB
Masuk Kalender KEN 2026, Parade Lautan Cahaya Surabaya Vaganza Hipnotis Ribuan Warga
Minggu 17-05-2026,12:56 WIB
Sidang Gugatan Dugaan PMH Bank Pelat Merah Cabang Magetan Masuk Tahap Saksi Penggugat
Terkini
Minggu 17-05-2026,20:56 WIB
Genjot Prestasi Nomor Seni, Hapkido Jatim Latih 20 Pelatih Mugihyung
Minggu 17-05-2026,20:44 WIB
FPTI Jatim Bidik Pertahankan Juara Umum Kejurnas Panjat Tebing 2026 di Jakarta
Minggu 17-05-2026,20:37 WIB
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Tol Surabaya-Mojokerto Dilintasi 163 Ribu Kendaraan
Minggu 17-05-2026,20:02 WIB
Perawatan Ketat Sapi Kurban Khofifah di Mojokerto, Dimandikan dan Diberi Jamu Herbal
Minggu 17-05-2026,19:03 WIB