Malang, memorandum.co.id - AS (32), laki-laki asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, diamankan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung. AS mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN L048 depan Stadion Sumberpucung. “Tersangka AS ditangkap Senin (2/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, bahkan sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu (4/1/2023). Kejadian bermula atas laporan warga yang berinisial B (36), saat berkendara melintas di Jalan Raya Sumberpucung, yang tanpa sengaja melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN. Karena perasaan tidak enak takut terjadi sesuatu, B kemudian menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk memeriksa dan melapor ke Polsek Sumberpucung. Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Saat ditegur, tersangka sempat berkelit dan melarikan diri. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung tak jauh dari lokasi. Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung. Petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi serta helm proyek. “Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga,” kata Taufik. Di hadapan penyidik, AS mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku sebelumnya sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN. Tercatat sudah 7 gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung telah disatroni tersangka untuk mengambil kabel tembaga yang berfungsi menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik. “Perbuatan tersangka, selain merugikan juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Taufik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka AS terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Sumberpucung. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari)
Menyamar Jadi Petugas Lapangan, Curi Kabel PLN
Rabu 04-01-2023,17:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,22:12 WIB
Serangan Israel AS ke Iran Bikin Selat Hormuz Ditutup, Ini Dampaknya bagi Indonesia
Minggu 01-03-2026,17:17 WIB
Travel Umrah di Surabaya Pastikan Keberangkatan Jemaah Tetap Aman, Tak Terdampak Dinamika Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,15:38 WIB
Kemenhaj Jatim: Jemaah Umrah Tak Perlu Panik, Penerbangan ke Arab Saudi Masih Aman
Minggu 01-03-2026,13:26 WIB
Porsi MBG di Jember Disunat, Widarto: Jangan Rampas Hak Gizi Anak Demi Keuntungan Oknum!
Minggu 01-03-2026,13:40 WIB
Infrastruktur Jember Lumpuh di 27 Titik Pascabencana, BPBD Tetapkan Kemuning Lor Status Prioritas Utama
Terkini
Senin 02-03-2026,12:55 WIB
Kenang Try Sutrisno, Khofifah Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selama Dua Hari
Senin 02-03-2026,12:52 WIB
Momen Ramadan, Kapolsek Pabean Cantikan Turun Langsung Bagikan Ratusan Takjil di Kawasan Stasiun Kota
Senin 02-03-2026,12:49 WIB
Diduga Korsleting Listrik, Bengkel Karoseri di Pakal Surabaya Terbakar
Senin 02-03-2026,12:02 WIB
Satgas TMMD 127 Angkut Pasir untuk Percepat Rehab RTLH Warga Mandala
Senin 02-03-2026,12:00 WIB