Malang, memorandum.co.id - AS (32), laki-laki asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, diamankan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung. AS mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN L048 depan Stadion Sumberpucung. “Tersangka AS ditangkap Senin (2/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, bahkan sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu (4/1/2023). Kejadian bermula atas laporan warga yang berinisial B (36), saat berkendara melintas di Jalan Raya Sumberpucung, yang tanpa sengaja melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN. Karena perasaan tidak enak takut terjadi sesuatu, B kemudian menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk memeriksa dan melapor ke Polsek Sumberpucung. Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Saat ditegur, tersangka sempat berkelit dan melarikan diri. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung tak jauh dari lokasi. Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung. Petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi serta helm proyek. “Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga,” kata Taufik. Di hadapan penyidik, AS mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku sebelumnya sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN. Tercatat sudah 7 gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung telah disatroni tersangka untuk mengambil kabel tembaga yang berfungsi menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik. “Perbuatan tersangka, selain merugikan juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Taufik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka AS terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Sumberpucung. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari)
Menyamar Jadi Petugas Lapangan, Curi Kabel PLN
Rabu 04-01-2023,17:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,07:43 WIB
Teror Pinjol, Akademisi Unesa Soroti Ancaman Kebocoran Data dan Lemahnya Pengawasan
Senin 08-06-2026,14:45 WIB
MBG Dihentikan Tiba-tiba, Satgas MBG Tulungagung Sebut 18 SPPG Disuspend
Senin 08-06-2026,09:13 WIB
Cerita Korban Pinjol di Surabaya, Diteror Chat hingga Telepon Tiap Hari
Senin 08-06-2026,07:09 WIB
Terjerat Pinjol Data Pribadi Jadi Taruhan, OJK Jatim Gencarkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Senin 08-06-2026,08:58 WIB
Perempuan Berseragam Korpri Korban Jambret Tewas Setelah Kritis, 1 Pelaku Ditangkap
Terkini
Senin 08-06-2026,20:57 WIB
Manajer Gion Spa Akui Pernah Terima Tujuh Terapis di Bawah Umur dari Agensi
Senin 08-06-2026,20:41 WIB
Profesor Baru UB Kenalkan Teknologi Deteksi Ikan hingga Inovasi Makanan Olahan
Senin 08-06-2026,20:34 WIB
Kapolres Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Voli Putri Kabupaten Kediri
Senin 08-06-2026,20:27 WIB
Kapolres Kediri Tekankan Peran Bhabinkamtibmas sebagai Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat
Senin 08-06-2026,20:21 WIB