Malang, memorandum.co.id - AS (32), laki-laki asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, diamankan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung. AS mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN L048 depan Stadion Sumberpucung. “Tersangka AS ditangkap Senin (2/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, bahkan sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu (4/1/2023). Kejadian bermula atas laporan warga yang berinisial B (36), saat berkendara melintas di Jalan Raya Sumberpucung, yang tanpa sengaja melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN. Karena perasaan tidak enak takut terjadi sesuatu, B kemudian menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk memeriksa dan melapor ke Polsek Sumberpucung. Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Saat ditegur, tersangka sempat berkelit dan melarikan diri. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung tak jauh dari lokasi. Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung. Petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi serta helm proyek. “Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga,” kata Taufik. Di hadapan penyidik, AS mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku sebelumnya sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN. Tercatat sudah 7 gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung telah disatroni tersangka untuk mengambil kabel tembaga yang berfungsi menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik. “Perbuatan tersangka, selain merugikan juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Taufik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka AS terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Sumberpucung. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari)
Menyamar Jadi Petugas Lapangan, Curi Kabel PLN
Rabu 04-01-2023,17:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,11:15 WIB
Tim Gabungan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jiwan dan Manguharjo Madiun
Senin 27-07-2026,15:34 WIB
Lupakan Kemenangan Lawan Persija, Bernardo Tavares Fokus Benahi Kekurangan Persebaya
Senin 27-07-2026,07:38 WIB
BI Waspadai Inflasi Pangan di Kota Madiun, El Nino dan Harga Pupuk Jadi Ancaman
Senin 27-07-2026,19:52 WIB
5 Calon Debutan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Baker hingga Rizky Eka Siap Unjuk Gigi
Senin 27-07-2026,07:13 WIB
DKPP Kota Madiun Salurkan 78,8 Ton Pupuk Senilai Rp 1,1 Miliar untuk 34 Kelompok Tani
Terkini
Senin 27-07-2026,22:42 WIB
Buru Medali ASIAN Games 2026, CdM Upayakan Percepatan Naturalisasi Atlet
Senin 27-07-2026,22:39 WIB
Hattrick Mitchell Baker Antar Indonesia Benamkan Kamboja
Senin 27-07-2026,22:26 WIB
Menkopolkam Imbau Masyarakat Waspadai Ancaman Ekstremisme di Ruang Digital
Senin 27-07-2026,22:18 WIB
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kematian Sutrimo, Eks Karumga Jampidsus
Senin 27-07-2026,22:12 WIB