Kasus Terus Naik, DPRD Surabaya Siap Garap Revisi Perda Perlindungan Anak

Selasa 03-01-2023,18:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi D DPRD Surabaya memastikan siap untuk menggarap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, panitia khusus (pansus) untuk perubahan perda tersebut sudah terbentuk. Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menjelaskan, pansus revisi Perda 6/2011 tentang Perlindungan Anak yang dibahas di Komisi D memiliki komposisi di antaranya, ketua pansus Tjujuk Supariono, lalu wakil ketua Ajeng Wirawati, dan sekertaris Dyah Katarina. "Produk hukum ini dibuat untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Surabaya yang mengikuti perkembangan zaman. Perda ini sebelumnya dibuat pada 2011 lalu. Tentu ada perubahan-perubahan yang harus disesuaikan antara isi perda dengan kondisi sekarang," ujar Khusnul, Selasa (3/1/2023). Khusnul mengatakan, perubahan perda ini sangat mendesak mengingat kasus kekerasan perempuan dan anak di Surabaya ada tren kenaikan. Pada 2020 lalu, terjadi 116 kasus. Kemudian pada 2021 ada 138 kasus. Tahun 2022 hingga 18 Desember mencapai 178 kasus. Khusnul berpendapat, kasus kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Sejatinya kasus tersebut cukup banyak, tapi tidak terungkap di permukaan. "Bagi saya, yang menjadi titik beratnya bukan pada jumlah kasusnya, tapi pada penanganannya. Semakin banyak yang terungkap, berarti kesadaran masyarakat untuk berani mengungkap masalah ini semakin baik. Sebab, masih ada stigma salah di masyarakat, kalau kasus kekerasan di keluarga itu aib, seharusnya tidak demikian," tandas Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini. Dengan semakin beraninya masyarakat melapor adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, lanjutnya, maka harus ada jaminan hukum yang jelas. Oleh karena itu, dibutuhkan perda perlindungan anak dan perempuan yang kuat pula. "Saya berharap pansus segera menggarap dan menuntaskan revisi Perda 6/2011 tentang Perlindungan Anak ini. Pansus harus menggandeng pihak-pihak terkait seperti orang tua, akademisi hingga lembaga sosial agar produk hukum yang dibuat semakin lengkap," tuntas Khusnul. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait