Jual Sabu dan Pil Koplo, Sopir Truk Diciduk Polisi

Senin 02-01-2023,15:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang sopir pengedar sabu dan narkotika golongan I jenis Pil Extacy. Pelaku berinisial J (22), asal Jalan Sawah Pulo Kulon itu ditangkap di Jalan Rajawali dini hari. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, tertangkapnya J diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, bahwasannya terjadi peredaran narkotika jenis sabu di TKP. “Saat kita lakukan penyelidikan dan menemukan pria dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan,tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap J di pinggir jalan, “terang Hendro. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti 1 buah tas pinggang warna merah didalamnya terdapat 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat 1,91 gram beserta pipet kacanya. Selain sabu tim turut mengamankan barang bukti lain dari pelaku J yaitu, 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi 3 butir narkotika golongan I jenis Pil Extacy warna coklat berbentuk segitiga, berlogo Kuda dengan berat total keseluruhan1,36 gram beserta klip plastiknya, 1 buah unit HP merk Samsung A52 warna Hitam dengan Simcard XL. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, J dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait