Blitar, Memorandum.co.id - Sepanjang tahun 2022, dari data Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar terdapat 3.330 janda di Blitar Raya. Menurut juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar, Edi Marsis, data tersebut tercatat sejak bulan Januari 31 hingga Desember 2022. "Putusan cerai ini didominasi cerai gugat atau istri yang mengajukan gugatan kepada suami," kata Edi, Senin (2/1/2023). Dia menambahkan, dari jumlah 3.330 perkara yang telah diputuskan Pengadilan Agama Blitar, perkara cerai gugat atau istri gugat suami mendominasi dengan 2.444 perkara. "Untuk cerai talak atau suami yang menggugat istri hanya terdapat 886 perkara," lanjut nya. Masih menurut Edi, kasus perceraian di wilayah Blitar raya masih didominasi oleh faktor ekonomi. "Sebagian suami dinilai tidak mampu memberi nafkah dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri," ungkap Edi. Masih menurut Edi, meski masalah ekonomi mendominasi jumlah tuntutan perkara di tahun 2022, namun ada beberapa faktor penyebab lain, yakni perselisihan dan ketidakcocokan dalam rumah tangga. Sedangkan untuk kasus perceraian dibawah usia 19 tahun, dari ribuan kasus yang ditangani Pengadilan Agama Blitar tahun 2022, ada sedikit peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 17 kasus. "Tahun ini ada 37 perkara yang merupakan kasus perceraian pasangan suami istri usia dibawah 19 tahun," tutupnya.(rif/git)
Masalah Ekonomi Dominasi Gugatan Cerai Sepanjang Tahun 2022 di Blitar Raya
Senin 02-01-2023,10:49 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :