Malang, Memorandum.co.id - Kurun waktu tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kepanjen telah menangani sebanyak 916 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Dr Dyah Yuliastuti mengatakan pihaknya telah menangani perkara sesuai ketentuan sebanyak 916 perkara. “Dari jumlah itu yang ditindaklanjuti tahap 1 dengan penyerahan berkas perkara sebanyak 701 perkara,” terangnya, Rabu (28/12/2022). Selain itu, ada pengembalian berkas atau P-18 dan P-19 sebanyak 48 perkara, sedangkan yang P-21 sebanyak 707 perkara. Adapun yang sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau masuk tahap 2 sebanyak 687 perkara. “Yang masuk proses penuntutan sebanyak 683 perkara, sedangkan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 663 perkara,” lanjut Diah. Dikatakan, yang dilakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan pengadilan Restorasi Justice sejumlah 4 perkara. Meliputi, 2 perkara penganiayaan dengan pasal pemberatan pasal 351 KUHP, kasus pencurian dengan dakwaan pasal 362 KUHP dan penyalahgunaan narkotika yang terdakwanya masih anak-anak. “Yang patut disyukuri oleh Kejari Kepanjen sudah memiliki 225 RJ sekolahan dan 33 RJ pada setiap kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” kata Diah. Dalam bidang Pidsus, ada 11 Pengaduan Masyarakat (Dumas) selama tahun 2022. Dari pengaduan ini setelah dilakukan telaah dari 11 Dumas, ada sebagian Dumas yang masuk dan sebagian tidak cukup bukti. Yang cukup bukti sebanyak 2 Dumas dan sudah dinaikkan ke proses penyidikan yang sekarang berproses penuntutan. “Sedangkan yang lainnya ada yang diserahkan pada inspektorat dan ada 1 perkara yang ditangani Polres Malang,” imbuh Diah. Pidsus Kejari Kepanjen juga telah membantu perkara Bank Jatim terkait penyimpangan kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen, dengan terdakwa Iyon Permadian Tisna yang jumlah kerugian Rp 12 milyar. Selain itu, penyimpangan di Pegadaian cabang Turen dengan terdakwa Darul Eko Cahyono dengan kerugian Rp 500 juta. Kejari Kepanjen juga melakukan penuntutan penyimpangan DD/ ADD di Desa Kalipare sebanyak dua perkara dengan kerugian Rp 400 juta. Tahun 2022 ini melakukan eksekusi pidana badan dan melakukan denda maupun uang pengganti sebanyak 8 perkara dengan penyelamatan kerugian uang negara dan sudah disetorkan pada kas negara sebesar Rp 3.627.950.810. “Bidang Pidsus telah melakukan kerjasama dengan 21 instansi, jika ada yang berperkara jaksa sebagai pengacara negara akan melakukan pendampingan,” ujar Diah. (kid/ari)
2022, Kejari Kepanjen Tangani 916 Perkara
Kamis 29-12-2022,09:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Harga Emas Antam 16 Maret 2026 Turun: Saatnya Borong atau Tunggu THR Cair?
Senin 16-03-2026,18:26 WIB
Usai Terkena PHK, Mantan Pekerja Pabrik Tekstil Ini Temukan Harapan Baru di Dapur MBG
Senin 16-03-2026,19:41 WIB
Dahlan Iskan: Advokat dan Wartawan Perlu Dialog Terbuka Soal Etika Profesi
Senin 16-03-2026,16:55 WIB
Samsung Pamer Teknologi Gaming Baru di GDC 2026, Hadirkan Layar 3D Tanpa Kacamata dan Dukungan HDR10+ Gaming
Senin 16-03-2026,20:46 WIB
Mudik Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:09 WIB
Pemkab Situbondo Naikkan Insentif Guru Ngaji dan Sekolah Minggu, Anggaran Capai Rp 14 Miliar
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Tingkatkan Kepedulian Sosial, Kapolres Kediri Kota Salurkan Zakat Fitrah
Selasa 17-03-2026,15:59 WIB
Siasat Cerdas Mudik Lebaran 2026, Ning Lia Dorong Efisiensi Energi lewat Transportasi Massal
Selasa 17-03-2026,15:57 WIB
Kapolres Kediri Kota Monitoring Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026
Selasa 17-03-2026,15:48 WIB