2022, Kejari Kepanjen Tangani 916 Perkara

Kamis 29-12-2022,09:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Kurun waktu tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kepanjen telah menangani sebanyak 916 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Dr Dyah Yuliastuti mengatakan pihaknya telah menangani perkara sesuai ketentuan sebanyak 916 perkara. “Dari jumlah itu yang ditindaklanjuti tahap 1 dengan penyerahan berkas perkara sebanyak 701 perkara,” terangnya, Rabu (28/12/2022). Selain itu, ada pengembalian berkas atau P-18 dan P-19 sebanyak 48 perkara, sedangkan yang P-21 sebanyak 707 perkara. Adapun yang sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau masuk tahap 2 sebanyak 687 perkara. “Yang masuk proses penuntutan sebanyak 683 perkara, sedangkan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 663 perkara,” lanjut Diah. Dikatakan, yang dilakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan pengadilan Restorasi Justice sejumlah 4 perkara. Meliputi, 2 perkara penganiayaan dengan pasal pemberatan pasal 351 KUHP, kasus pencurian dengan dakwaan pasal 362 KUHP dan penyalahgunaan narkotika yang terdakwanya masih anak-anak. “Yang patut disyukuri oleh Kejari Kepanjen sudah memiliki 225 RJ sekolahan dan 33 RJ pada setiap kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” kata Diah. Dalam bidang Pidsus, ada 11 Pengaduan Masyarakat (Dumas) selama tahun 2022. Dari pengaduan ini setelah dilakukan telaah dari 11 Dumas, ada sebagian Dumas yang masuk dan sebagian tidak cukup bukti. Yang cukup bukti sebanyak 2 Dumas dan sudah dinaikkan ke proses penyidikan yang sekarang berproses penuntutan. “Sedangkan yang lainnya ada yang diserahkan pada inspektorat dan ada 1 perkara yang ditangani Polres Malang,” imbuh Diah. Pidsus Kejari Kepanjen juga telah membantu perkara Bank Jatim terkait penyimpangan kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen, dengan terdakwa Iyon Permadian Tisna yang jumlah kerugian Rp 12 milyar. Selain itu, penyimpangan di Pegadaian cabang Turen dengan terdakwa Darul Eko Cahyono dengan kerugian Rp 500 juta. Kejari Kepanjen juga melakukan penuntutan penyimpangan DD/ ADD di Desa Kalipare sebanyak dua perkara dengan kerugian Rp 400 juta. Tahun 2022 ini melakukan eksekusi pidana badan dan melakukan denda maupun uang pengganti sebanyak 8 perkara dengan penyelamatan kerugian uang negara dan sudah disetorkan pada kas negara sebesar Rp 3.627.950.810. “Bidang Pidsus telah melakukan kerjasama dengan 21 instansi, jika ada yang berperkara jaksa sebagai pengacara negara akan melakukan pendampingan,” ujar Diah. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait