Ini Jam Operasional RHU Malam Tahun Baru 2023, Langgar Tutup Seminggu

Rabu 28-12-2022,12:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya membuat pelbagai aturan jelang malam pergantian tahun baru 2023. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan ketentuan pelaksanaan tahun baru 2023. Wali Kota Eri mengatakan, SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketentraman saat malam tahun baru 2023 di Kota Pahlawan. Dia menyebutkan, ada sejumlah poin penting dalam SE tersebut. Pertama yakni, kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) menjelang pergantian tahun baru. Wali kota menekankan bahwa RHU dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan jam operasional sampai dengan pukul 02.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2023. "RHU sudah ada batas waktunya, makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan. Kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar," tegas Eri, Rabu (28/12). Tak hanya itu, bagi setiap RHU juga diminta untuk melakukan pembatasan. Yakni, dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Selain itu, RHU juga dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dalam SE tersebut, juga diatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel, restoran, rumah makan, dan kafe. Pertama, saat pergantian malam tahun baru, pelaku atau pemilik usaha diminta untuk tidak melakukan kegiatan dalam skala besar yang menimbulkan pengumpulan dan penumpukan massa. Kedua, pelaku usaha juga diminta melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan prokes secara ketat. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan pengunjung maksimal kapasitas 100 persen. Dan tentunya, dengan menerapkan prokes secara ketat. Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), diminta agar melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan prokes secara ketat. Selanjutnya, ODTW juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan maupun keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan. Di sisi lain, dalam SE juga diatur untuk seluruh usaha pariwisata agar memastikan penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment). "Kita minta masyarakat ikut menjaga keamanan dan kenyamanan selama malam pergantian tahun baru 2023," tuntas wali kota. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait