Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota unit Reskrim Polsek Wonokromo menggagalkan peredaran pil koplo jenis dobel L. Dua pria ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil berlogo Y tersebut. Mereka Reynaldi Bagus Kuncoro (22), warga Jalan Dukuh kupang Utara I. Sehari-hari, Reynaldi tinggal di rumah kos Jalan Sidotopo Gang V atau Jalan Kapas Krampung Gang Buntu. Ia tak sendiri. Turut diamankan kolega Reynaldi, Faisal Effendi (22), yang tinggal satu kos dengannya. Dua pemuda ini disergap di dua lokasi berbeda. Tersangka Reynaldi diamankan sesaat usai mengonsumsi pil haram tersebut di dekat permakaman Kembang Kuning, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti kurang lebih 1034 butir pil koplo berjenis dobel L dengan logo Y. Saat diintergogasi lebih lanjut, tersangka terlihat tak fokus cenderung gelisah. Nah, saat ditanyai tempat tinggal, ia mengakui jika selama ini tidur bersama temannya di kos Jalan Kapas Krampung Gang Buntu. Darisana, polisi bergerak ke lokasi itu. "Saat kami introgasi, tersangka ini sedang tidak fokus. Dan saat ditanya atau diajak berbicara cenderung ngelantur. Dia lantas menunjukan kos di Kapas Krampung," kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo AKP I Made Sutanaya, Rabu (28/12)siang. Dari pengakuan itu, tersangka dan barang bukti digelandang ke lokasi yang disebut tersangka. Dan benar, dari penggeledahan di kamar kos itu, petugas menyita barang bukti 31 botol plastik warna putih berisi masing-masing 1000 butir per botol. Selain itu, polisi juga meringkus tersangka Faisal Effendi yang saat itu tertidur pulas di kamar kos itu. "Total barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 32.034 butir pil koplo," tandas mantan Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya itu.(fdn)
Dua Pengedar Pil Koplo Gagal Raup Keuntungan di Malam Tahun Baru
Rabu 28-12-2022,11:38 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :