Surabaya, memorandum.co.id - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr Soetomo (Unitomo) menyelenggarakan webinar, Selasa (26/12/2022). Kegiatan yang digelar secara daring melalui zoom ini mengusung tema Wewenang Notaris Sebagai Pejabat Umum Yang Membuat Akta Otentik Sebagai Alat Bukti. Diikuti sekitar 250 peserta, kegiatan ini menghadirkan Rektor Unitomo Siti Marwiyah bersama Sekretaris Pengurus Wilayah Jatim Ikatan Notaris Indonesia Gatot Tri Waluyo, dan salah satu mahasiswa MIH Dwi Rossuliati. Dalam paparannya, Siti Marwiyah atau yang biasa disapa Iyat ini menjelaskan mengenai kewenangan notaris dalam membuat akta otentik. "Karena jika tidak hati-hati setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka notaris bisa dikenai sanksi. Jadi harus ada prinsip kehati-hatian bagi notaris dan sejauh mana akta otentik yang dibuat notaris dapat menjadi alat bukti yang kuat," terang Iyat. Senada dengan Iyat, Gatot Tri Waluyo mengatakan, dewasa ini lembaga notaris semakin dikenal oleh masyarakat dan sangat diperlukan untuk membuat suatu alat bukti tertulis yang bersifat autentik. "Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN)," jelasnya. Lebih lanjut, Gatot menyampaikan bahwa sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta autentik, maka notaris sering kali bertindak tidak hati-hati dan tidak seksama dalam menjalankan tugas dan jabatannya. "Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan permasalahan hukum, baik dalam ranah hukum perdata maupun pidana", imbuhnya. Sementara itu, Dwi Rossuliati, salah satu mahasiswa MIH menyampaikan, tujuan dari diadakan webinar ini untuk berbagi ilmu. Juga memberikan pemahaman betapa pentingnya akta outentik yang dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat. "Bukan hanya untuk kami yang mahasiswa, webinar ini diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk akademisi dan praktisi, peserta yang sudah bergabung pun antusiasmenya cukup tinggi," ujarnya. Menanggapi Dwi Rossuliati, Subekti, Dekan FH mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan mahasiswa MIH. Karena selain bisa memberi manfaat untuk internal mahasiswa juga bisa memberi manfaat untuk masyarakat luas. "Kegiatan ini bisa menginspirasi bagi mahasiswa lain, yang menyelenggarakan kegiatan serupa dengan kemanfaatan untuk masyarakat sesuai keilmuan masing-masing", pungkasnya. (bin)
Fakultas Hukum Unitomo Gelar Webinar Angkat Isu Wewenang Notaris
Selasa 27-12-2022,16:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,18:01 WIB
Bukan Curanmor, Aksi Pengamen Gasak Rokok Kaleng di Semampir Berakhir Damai
Rabu 09-09-2026,18:09 WIB
Jasa Marga: Tol Prosiwangi Seksi 3 Selesaikan Tahapan ULFO
Rabu 09-09-2026,18:46 WIB
Wawan Cebol Divonis 7 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU Narkotika Rp 41,6 Miliar di PN Surabaya
Rabu 09-09-2026,18:59 WIB
Kemarau Panjang, Abidin Fikri Salurkan 262 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,18:40 WIB
Tabrakan Beruntun di Menur Pumpungan Surabaya, 13 Kendaraan Rusak dan 3 Orang Luka
Terkini
Kamis 10-09-2026,14:22 WIB
Prajurit Kodim Sumenep Diuji Naik Sabuk Pencak Silat Militer
Kamis 10-09-2026,14:20 WIB
Bank Jombang Kembali Ukir Prestasi, Raih Top GRC Award 2026 dan The Most Committet GRC Leader
Kamis 10-09-2026,14:16 WIB
Pemerintah Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos agar Bantuan Semakin Tepat Sasaran
Kamis 10-09-2026,14:13 WIB
Presiden Prabowo Perintahkan TNI AL Optimalkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Kamis 10-09-2026,13:51 WIB