Surabaya, memorandum.co.id - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr Soetomo (Unitomo) menyelenggarakan webinar, Selasa (26/12/2022). Kegiatan yang digelar secara daring melalui zoom ini mengusung tema Wewenang Notaris Sebagai Pejabat Umum Yang Membuat Akta Otentik Sebagai Alat Bukti. Diikuti sekitar 250 peserta, kegiatan ini menghadirkan Rektor Unitomo Siti Marwiyah bersama Sekretaris Pengurus Wilayah Jatim Ikatan Notaris Indonesia Gatot Tri Waluyo, dan salah satu mahasiswa MIH Dwi Rossuliati. Dalam paparannya, Siti Marwiyah atau yang biasa disapa Iyat ini menjelaskan mengenai kewenangan notaris dalam membuat akta otentik. "Karena jika tidak hati-hati setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka notaris bisa dikenai sanksi. Jadi harus ada prinsip kehati-hatian bagi notaris dan sejauh mana akta otentik yang dibuat notaris dapat menjadi alat bukti yang kuat," terang Iyat. Senada dengan Iyat, Gatot Tri Waluyo mengatakan, dewasa ini lembaga notaris semakin dikenal oleh masyarakat dan sangat diperlukan untuk membuat suatu alat bukti tertulis yang bersifat autentik. "Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN)," jelasnya. Lebih lanjut, Gatot menyampaikan bahwa sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta autentik, maka notaris sering kali bertindak tidak hati-hati dan tidak seksama dalam menjalankan tugas dan jabatannya. "Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan permasalahan hukum, baik dalam ranah hukum perdata maupun pidana", imbuhnya. Sementara itu, Dwi Rossuliati, salah satu mahasiswa MIH menyampaikan, tujuan dari diadakan webinar ini untuk berbagi ilmu. Juga memberikan pemahaman betapa pentingnya akta outentik yang dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat. "Bukan hanya untuk kami yang mahasiswa, webinar ini diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk akademisi dan praktisi, peserta yang sudah bergabung pun antusiasmenya cukup tinggi," ujarnya. Menanggapi Dwi Rossuliati, Subekti, Dekan FH mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan mahasiswa MIH. Karena selain bisa memberi manfaat untuk internal mahasiswa juga bisa memberi manfaat untuk masyarakat luas. "Kegiatan ini bisa menginspirasi bagi mahasiswa lain, yang menyelenggarakan kegiatan serupa dengan kemanfaatan untuk masyarakat sesuai keilmuan masing-masing", pungkasnya. (bin)
Fakultas Hukum Unitomo Gelar Webinar Angkat Isu Wewenang Notaris
Selasa 27-12-2022,16:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,05:05 WIB
Terlilit Utang Puluhan Juta Picu Perampokan Sadis Toko Mas Murni Jember, Dua Pelaku Dibekuk Resmob Kalong
Jumat 23-10-2026,11:49 WIB
Palsukan Dokumen Truk Demi Kredit Rp180 Juta, Perempuan Asal Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis 22-10-2026,23:46 WIB
Polda Jatim Razia 3 Tempat Hiburan, Pengunjung Club Stasiun Surabaya Terbanyak Positif Narkoba
Jumat 23-10-2026,07:47 WIB
Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Jumat 23-10-2026,06:59 WIB
Skandal Korupsi Makan Minum DPRD Jember, Mantan Sekwan Sutiyoso Susul Politisi ke Lapas
Terkini
Jumat 23-10-2026,22:07 WIB
Dua Tahun Prabowo di Sektor Kesehatan: Taruna Ikrar Perkuat BPOM, Keselamatan Rakyat Jadi Prioritas
Jumat 23-10-2026,21:33 WIB
BRI Trenggalek Serahkan Klaim Asuransi Rp58,5 Juta kepada Ahli Waris Nasabah
Jumat 23-10-2026,21:31 WIB
Ombudsman Uji Konsistensi Pelayanan Publik Lamongan, IKM Capai 89,71
Jumat 23-10-2026,21:28 WIB
Razia Kos di Dupak Surabaya, 4 Penghuni Positif Narkoba Usai Tes Urine
Jumat 23-10-2026,21:25 WIB