Perayaan Natal dan pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Jember. Jember, memorandum.co.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember memberikan remisi khusus Natal 2022 dan juga merayakan Natal di aula Lapas, Minggu (25/12/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran struktural dan perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan Katolik yang mendapatkan remisi. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 25 Desember 2022 Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No : PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2022, bagi warga binaan. Dihadiri oleh Kalapas Hasan Basri, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Hendrik Astronino Pauwa, dan kepala KPLP. Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Nano Sukarna Trisna Atmaja, serta Kasubsi Registrasi Afifah. Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Natal bagi warga binaan diusulkan melalui aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan. Dari 10 warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Jember, sebanyak 2 (dua) orang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022. Adapun besaran remisi yang diterima WBP yaitu bervariasi, mulai dari 15 (lima belas) hari, 1 (satu) bulan. "Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi, jangan melakukan pelanggaran dan segera melengkapi syarat substantif agar segera dilakukan pengusulan" ungkap Kalapas Kelas IIA Jember. “Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelas Hasan Basri. Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas. Sementara Galih Marantika, staf administrasi menerangkan, dua nama yang yang memenuhi syarat remisi khusus Natal dari sepuluh nama yang diusulkan, diantaranya Ivansius Mbato Neta selama 1 bulan dan Budi Reno bin alm Nirwono selama 15 hari. (edy)
Perayaan Natal, WBP Lapas Jember Dapat Remisi Khusus
Minggu 25-12-2022,12:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,16:00 WIB
10 Lagu Ikonik untuk Meriahkan Idulfitri, Cocok Jadi Backsound Foto & Video Lebaran
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Bosan Setelah Silaturahmi Lebaran? Film ‘Na Willa’ Jadi Rekomendasi Tontonan Keluarga 2026
Sabtu 21-03-2026,20:00 WIB
Ide Caption Foto Lebaran yang Instagramable: Bikin Momen Hari Raya Makin Berkesan di Media Sosial
Sabtu 21-03-2026,19:00 WIB
Nikmati Lebaran Tanpa 'Balas Dendam': Ini Cara Aman Atur Pola Makan
Sabtu 21-03-2026,17:00 WIB
Siap-Siap Flashback! Ini Film Masa SMA Indonesia yang Paling Ikonik
Terkini
Minggu 22-03-2026,14:00 WIB
Cara Mudah Hilangkan Noda Bekas Lemak di Wadah Makanan
Minggu 22-03-2026,13:45 WIB
Pos Pelayanan Polres Bojonegoro Jadi Rest Area Favorit Pemudik
Minggu 22-03-2026,13:00 WIB
Jangan Kopi Mulu! Ini Dia Minuman Pagi Biar Nggak Gampang Ngantuk di Kantor
Minggu 22-03-2026,12:44 WIB
Prakiraan Jalur Mudik di Jatim Didominasi Hujan pada 22 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,12:39 WIB