Perayaan Natal dan pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Jember. Jember, memorandum.co.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember memberikan remisi khusus Natal 2022 dan juga merayakan Natal di aula Lapas, Minggu (25/12/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran struktural dan perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan Katolik yang mendapatkan remisi. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 25 Desember 2022 Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No : PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2022, bagi warga binaan. Dihadiri oleh Kalapas Hasan Basri, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Hendrik Astronino Pauwa, dan kepala KPLP. Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Nano Sukarna Trisna Atmaja, serta Kasubsi Registrasi Afifah. Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Natal bagi warga binaan diusulkan melalui aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan. Dari 10 warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Jember, sebanyak 2 (dua) orang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022. Adapun besaran remisi yang diterima WBP yaitu bervariasi, mulai dari 15 (lima belas) hari, 1 (satu) bulan. "Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi, jangan melakukan pelanggaran dan segera melengkapi syarat substantif agar segera dilakukan pengusulan" ungkap Kalapas Kelas IIA Jember. “Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelas Hasan Basri. Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas. Sementara Galih Marantika, staf administrasi menerangkan, dua nama yang yang memenuhi syarat remisi khusus Natal dari sepuluh nama yang diusulkan, diantaranya Ivansius Mbato Neta selama 1 bulan dan Budi Reno bin alm Nirwono selama 15 hari. (edy)
Perayaan Natal, WBP Lapas Jember Dapat Remisi Khusus
Minggu 25-12-2022,12:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,10:46 WIB
Skandal Korupsi Bank Derah: Tabir Permainan Mulai Tersingkap, 13 Saksi Dibidik Jaksa
Jumat 08-05-2026,07:45 WIB
Kasus Tangkap Lepas 3 Kurator, Dugaan Isu Kasat Reskoba Diperiksa Paminal dan Ada Pengembalian Mencuat
Kamis 07-05-2026,23:56 WIB
Rumah Retak Tanpa Anak (3): Pertemuan Tak Terduga Bikin Dilema
Jumat 08-05-2026,08:11 WIB
Sindikat Joki UTBK Terbongkar di Surabaya, 114 Calon Mahasiswa Terancam Gagal Masuk Kampus Incaran
Jumat 08-05-2026,12:25 WIB
Tiga Tahun Buron, Predator Anak di Sugio Lamongan Akhirnya Diringkus Polisi
Terkini
Jumat 08-05-2026,21:59 WIB
Dinsos Jatim Pulangkan Enam Orang Telantar Disabilitas Mental ke Jawa Barat
Jumat 08-05-2026,21:46 WIB
Lapas Arjasa Sumenep Deklarasikan Pemasyarakatan Bersih Narkoba dan HP Ilegal
Jumat 08-05-2026,21:38 WIB
Bupati dan Wabup Lamongan Salurkan Bantuan Pangan CPP
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Kantor BRI Magetan Sebut Lelang Aset Nasabah Sudah Sesuai Ketentuan
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB