Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang menetapkan MA, guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang sebagai tersangka yang dilaporkan mencabuli lima muridnya. MA telah menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Malang dan dijebloskan ke tahanan. “Pencabulan yang korbannya lima siswi, sudah kami jadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan pada tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (23/12/2022). Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang sedang melengkapi berkas perkaranya, setelah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (kid/ari)
Polres Malang Tetapkan Guru Honorer Jadi Tersangka Pencabulan
Sabtu 24-12-2022,20:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,11:54 WIB
Gugatan Rp 15 Miliar Seret BCA dan BPN Surabaya ke Pengadilan, Lelang Hak Tanggungan Digugat Tak Sah
Selasa 24-03-2026,21:34 WIB
Suwadji 40 Tahun Mengabdi dan Berprestasi di Pemerintah Kabupaten Malang
Selasa 24-03-2026,12:06 WIB
Open House Rakyat Faida di Jember Diserbu Warga Meski Tak Lagi Menjabat
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Armuji Ingatkan Pendatang Baru Jangan Nekat ke Surabaya Usai Lebaran
Selasa 24-03-2026,12:01 WIB
Haji 2026 Tetap Berangkat 22 April, Menteri Irfan Pastikan Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
Terkini
Rabu 25-03-2026,08:14 WIB
Spesialis Curanmor, Pasutri di Surabaya Ternyata Pernah Beraksi di 9 TKP Antarkota
Rabu 25-03-2026,08:10 WIB
Satlantas Polres Bojonegoro Beri Bantuan ke Pemudik Kehabisan Bensin
Rabu 25-03-2026,07:20 WIB
Barcelona Siapkan Perombakan Lini Depan, Ferran Torres Berpotensi Dijual
Rabu 25-03-2026,07:14 WIB
Antoine Griezmann Resmi Gabung Orlando City, Teken Kontrak Dua Tahun hingga 2028
Rabu 25-03-2026,07:07 WIB