Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang menetapkan MA, guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang sebagai tersangka yang dilaporkan mencabuli lima muridnya. MA telah menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Malang dan dijebloskan ke tahanan. “Pencabulan yang korbannya lima siswi, sudah kami jadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan pada tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (23/12/2022). Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang sedang melengkapi berkas perkaranya, setelah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (kid/ari)
Polres Malang Tetapkan Guru Honorer Jadi Tersangka Pencabulan
Sabtu 24-12-2022,20:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-03-2026,16:44 WIB
Ngaku Wartawan Peras Kades, Pria Madiun Disergap Polisi
Selasa 03-03-2026,17:38 WIB
PMI Jember Kirim Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Gugut
Selasa 03-03-2026,16:58 WIB
Konflik Iran-Israel Memanas: Penerbangan Timur Tengah Tertunda, Umrah Ditunda
Selasa 03-03-2026,17:15 WIB
Satsamapta Polres Lumajang Bagikan 250 Takjil Gratis di Alun-Alun Utara
Selasa 03-03-2026,21:25 WIB
Tangkap Dua Peracik Bubuk Mesiu, Polda Jatim Dalami Ledakan Ponorogo dan Situbondo
Terkini
Rabu 04-03-2026,15:57 WIB
Misi Curi Poin di Samarinda, Persebaya Surabaya Siapkan Mentalitas Baja Hadapi Borneo FC
Rabu 04-03-2026,15:54 WIB
Integrasi Wisata Air dan Darat, Wajah Baru Kalimas Timur yang Estetik Jadi Magnet Wisata Surabaya Utara
Rabu 04-03-2026,15:45 WIB
Kepedulian PJT I di Bulan Ramadan, Paket Sembako Senilai Rp120 Ribu Bisa Ditebus Warga Hanya Rp30 Ribu
Rabu 04-03-2026,15:41 WIB
Lawan Arus Demi Hindari Genangan Air, Pria Sidoarjo Tewas Adu Banteng di Sambiroto Sooko
Rabu 04-03-2026,15:34 WIB