Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang menetapkan MA, guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang sebagai tersangka yang dilaporkan mencabuli lima muridnya. MA telah menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Malang dan dijebloskan ke tahanan. “Pencabulan yang korbannya lima siswi, sudah kami jadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan pada tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (23/12/2022). Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang sedang melengkapi berkas perkaranya, setelah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (kid/ari)
Polres Malang Tetapkan Guru Honorer Jadi Tersangka Pencabulan
Sabtu 24-12-2022,20:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,09:27 WIB
Perkuat Tertib Aset Kampus, Kantah ATR/BPN Tulungagung Serahkan 31 Sertipikat ke UIN Satu
Minggu 19-04-2026,14:03 WIB
Gagal Bobol Rumah Warga, Motor Maling di Wonorejo Hangus Dipanggang Massa
Minggu 19-04-2026,16:04 WIB
Tiga Kali Sidak Tetap Nekat Buka, Warga Kedung Baruk Tuntut Penutupan Permanen Casbar MERR
Terkini
Senin 20-04-2026,06:34 WIB
Akademisi Unesa Ungkap Penyebab Dana Tilang Mengendap: Minimnya Informasi ke Masyarakat
Senin 20-04-2026,06:24 WIB
Arsenal Tumbang di Etihad, Arteta Tegaskan Perburuan Gelar Liga Inggris Belum Berakhir
Senin 20-04-2026,05:10 WIB
Manchester City Tekuk Arsenal 2-1, Haaland Bikin Persaingan Gelar Liga Inggris Kian Membara
Senin 20-04-2026,04:20 WIB
Bayern Munich Juara Bundesliga, Harry Kane Tegaskan Ambisi Belum Usai Musim Ini
Minggu 19-04-2026,19:49 WIB