Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang menetapkan MA, guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang sebagai tersangka yang dilaporkan mencabuli lima muridnya. MA telah menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Malang dan dijebloskan ke tahanan. “Pencabulan yang korbannya lima siswi, sudah kami jadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan pada tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (23/12/2022). Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang sedang melengkapi berkas perkaranya, setelah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (kid/ari)
Polres Malang Tetapkan Guru Honorer Jadi Tersangka Pencabulan
Sabtu 24-12-2022,20:48 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :