Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang menetapkan MA, guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang sebagai tersangka yang dilaporkan mencabuli lima muridnya. MA telah menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Malang dan dijebloskan ke tahanan. “Pencabulan yang korbannya lima siswi, sudah kami jadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan pada tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (23/12/2022). Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang sedang melengkapi berkas perkaranya, setelah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (kid/ari)
Polres Malang Tetapkan Guru Honorer Jadi Tersangka Pencabulan
Sabtu 24-12-2022,20:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,16:22 WIB
Kunci Adaptasi Cepat Pedro Matos Bersama Pemain Persebaya
Senin 26-01-2026,15:45 WIB
Targetkan 284 Titik, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Nganjuk Terganjal Standarisasi Lahan
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,11:10 WIB
APBD 2027 Kota Madiun Difokuskan Akselerasi Visi Akhir RPJMD, Ekonomi Hijau Jadi Penopang Utama
Senin 26-01-2026,17:37 WIB
Remehkan Panggilan Sidang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Jatim Aries Agung Peawai
Terkini
Selasa 27-01-2026,09:00 WIB
Talak Tiga: Ketika Cinta Kalah Dengan Hukum (2)
Selasa 27-01-2026,08:51 WIB
ARC Raiders Rilis Update 'Headwinds', Hadirkan Tantangan Baru untuk Pemain
Selasa 27-01-2026,08:35 WIB
Oplos Beras Medium Jadi 'Premium', Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa 27-01-2026,08:24 WIB
Perkuat Keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Rungkut Sambang Warga
Selasa 27-01-2026,07:59 WIB