Dua Bandit Motor di Kafe STK Embong Kemiri Dibekuk

Jumat 23-12-2022,19:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Aksi  terduga pelaku terekam CCTV kafe beberapa waktu lalu. Surabaya, memorandum.co.id - Dua bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Jalan Embong Kemiri, Surabaya, akhirnya diringkus anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dua tersangka yang berhasil diringkus polisi adalah SA (45), Jalan Wonokusumo Semampir dan SL (39), asal Baureno Kabupaten Bojonegoro. Mereka digulung polisi setelah terbukti mencuri motor Honda Beat dengan Nopol L 5963 UH milik RNP (50), yang saat itu terparkir di depan Kafe STK, Jalan Embong Kemiri,  Senin (8/8/2022). Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, setelah kejadian pencurian, korban langsung melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya. Anggota melakukan penyelidikan di lokasi melalui beberapa saksi dan rekaman CCTV. Setelah mendapatkan petunjuk, kemudian anggota melakukan penangkapan. "Satu tersangka SL kami tangkap di Dusun Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Kemudian kami melakukan pengembangan, tersangka SA berhasil kami ringkus," ujar Mirzal pada Kamis (22/12/2022). Pencurian tersebut berawal saat kedua tersangka mengincar motor karyawan kafe di TKP. Lantas keduanya tertuju pada motor korban yang saat itu terparkir di depan warung STK tersebut. "Satu tersangka sebagai eksekutor, dan yang satunya mengawasi situasi dan kondisi. Akhirnya mereka berhasil melakukan pencurian motor tersebut," tambahnya. Mirzal menambahkan dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda karisma nopol L 4016 TW (sarana, red), file copy CCTV di TKP, dua lembar STNK dan dua Atm BCA dan BNI. "Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Mirzal. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait