Pengguna Narkoba Direstoratif Justice ke Rumah Sakit Jiwa

Jumat 23-12-2022,16:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum co.id - Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan Restoratif Justice (RJ) bagi Kurniawan (19), pengguna Narkoba, warga Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. RJ untuk penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, diwujudkan dengan rujukan rehab ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan, restortif justice diberikan, terdakwa terindikasi kali ini menggunakan narkotika. "Kita berlakukan rehabilitasi. Kita hentikan total untuk memakai narkoba. Dia kan pemakai, kecanduan, baru kali ini juga katanya," tuturnya, Jumat (23/12/22). Kasi Pidum menambahkan, tersangka mengakui menggunakan narkoba baru sekali, untuk dopping stamina saat bekerja. "Profesinya, kuli bangunan. Mengakunya dipakai buat kerja. Saat ditangkap, kedapatan barang bukti 0.014 gram sabu dan alat hisap," lanjutnya. Hal itu, lanjut Kasi Pidum, sudah sesuai dengan rekomendasi BNN Kota Malang. Dan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan. Kasus ini berawal, bulan Juli tahun 2022, tersangka diajak temannya Bilal (DPO) untuk mengkonsumsi narkoba jenis Sabu. Saat itu kali pertama tersangka mengkonsumsi sabu sebanyak 6 hisapan. Setelah itu, merasa tidak mudah capek saat bekerja sebagai Kuli Bangunan. Kemudian, tersangka membeli sendiri 1 plastic klip kecil berisi sabu seharga Rp. 200.000, untuk digunakan sendiri di rumah. Ia melakukanya, hingga 2 kali. Setelah dilakukan penangkapan, 16 Agustus 2022, dilakukan pemeriksaan terhadap urine, dengan hasil positif metamphetamina. Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui bahwa tersangka sangat menyesal. Orang tua juga sanggup membina menjadi orang yang lebih baik. Sehingga, tim Jaksa penuntut umum melaksanakan Restorative Justice bagi penyalahguna Narkotika. Beberapa yang menjadi pertimbangan, tersangka baru pertama kali. Merupakan pengguna aktif sejak bulan juli tahun 2022. Barang bukti berat bersih 0,14 gram (di bawah ambang batas pemakaian harian). "Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika," pungkasnya. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait