Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, Sosiolog Hukum: Pejabat Eksekutif Bisa Terseret

Kamis 22-12-2022,19:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pakar  sosiologi hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Dr Umar Sholahudin berpendapat, dana hibah merupakan tanggung jawab eksekutif. Sebab, diserap langsung dari APBD. Karena itu, terkait kasus suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim, maka sangat mungkin ada pejabat eksekutif dari Pemprov Jatim yang terseret sebagai tersangka korupsi. "Secara hukum real, (pelaku) yang jadi tersangka. Namun kalau diperlukan pengembangan lebih lanjut, apakah ada peran pihak lain. Termasuk, dari oknum pejabat eksekutif yang menangani dana hibah, maka mungkin bisa terseret. Karena dana hibah ada di domain eksekutif. KPK perlu mengembangkan ke arah sana lebih objektif," terang dosen sosiologi hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UWKS ini, Kamis (22/12). Umar menjelaskan, secara teknis, dana hibah ada di domain eksekutif, yang pengusulannya sebagian dari para anggota dewan via kegiatan jasmas. Semestinya, dana hibah sepenuhnya digunakan untuk kemanfaatan masyarakat. Tak ada potongan, termasuk dari anggota legislatif (aleg). "Aleg hanya mengawal dan memastikan dana hibah untuk masyarakat tepat sasaran dan sesuai penggunaan dengan nominal yang sesuai pengusulan. Tidak ada sunat-sunatan," urainya. Menurut telaahnya, dana hibah sejatinya bagus dan sangat membantu kondisi masyarakat. Namun, bila itu penggunaannya tepat sasaran dan menyentuh langsung ke masyarakat. Akan tetapi, adanya praktik korupsi dalam penggunaan dana APBD Jatim ini, khususnya dana hibah, membuatnya prihatin. Dia juga sangat menyayangkan praktik korupsi dan sistem ijon. Yang kemudian memaksa dana hibah jadi bancaan oknum aleg dan para tengkulak proyek. "Saya sangat prihatin, masih ada praktik korupsi dalam penggunaan dana APBD, khususnya dana hibah. Perlu cek juga penggunaan bansos, apakah ada praktek korupsi sejenis atau tidak," tandasnya. Atas kondisi ini, Umar mendorong perlu ada evaluasi yang komprehensi terhadap pengajuan dan penggunaan dana hibah. Dalam hal ini, gubernur harus mengevaluasi dana hibah, termasuk bansos. Perlu dievaluasi mulai dari pengusulan sampai penggunaan APBD, dari hulu sampai hilir. "Jangan sampai terjadi kebocoran APBD yang disebabkan praktik korupsi oknum anggota dewan maupun eksekutif. Pakta integritas di DPRD dan eksekutif perlu ada pengawasan yang ketat," tuntasnya. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait