Balikin… Oh… Balikin Aset Gue

Rabu 21-12-2022,16:03 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Seluruh kelurahan di Surabaya, dulu merupakan desa. Sebelum tahun 1980. Kepala desa dan perangkat desanya digaji dari hasil panen taah bengkok. Atau di kenal Bondo Tanah Kas Desa (BTKD). Setelah ada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140-502, tanggal 22 September 1980 tentang Penetapan Desa menjadi Kelurahan, maka seluruh desa dalam wilayah Kodya Dati II Surabaya menjadi kelurahan. Lurah dan perangkat jadi PNS yang sekarang bernama Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu BTKD itu bagaimana? Ada yang mengatur. Ada ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982. Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya, Kekayaan Desa. Jadi menjadi kekayaan Pemerintah Kota. Antara tahun 1980 sampai 1982 itu terjadi masa transisi. Masa rawan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD). Banyak TKD ditilap. Pelakunya lurah atau perangkatnya. Caranya: mereka tidak memasukkan BTKD ke aset milik Pemkot Surabaya. Inilah yang terjadi di Desa Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya. Ketika desa jadi kelurahan tahun 1980, ada aset BTJD seluas 22.940 atau 2,29 hektar ditilap. Yakni oleh Lurah Moesanip tidak dimasukkan ke daftar Bon-do Desa. Malah aset dijual. Penjualan aset itu tidak terdeteksi. Mungkin dilakukan secara terstruktur. Buktinya penjualan aset itu yang bertindak sebagai PPAT justru camat setempat tahun 1982, Rahmad. Pembelinya orang swasta. Lalu dijual lagi ke PT Platinum Ceramic Industry.

Tags :
Kategori :

Terkait