Surabaya, memorandum.co.id - Mahruf (40), pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), digerebek Satrnarkoba Polres Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Sidotopo. Anggota juga menggeledah rumahnya dan ditemukan 26 poket sabu seberat 5,73 gram yang diakui miliknya. Selain itu juga 1 HP VIVO, uang sebesar Rp 2.250.000; 1 buah sarung; 1 buah kartu ATM Bank BCA, dan tiga plastik klip berisi tulisan harga jual per poket sabu. Setelah dirasa cukup bukti, anggota kemudian menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan tersebut. Penggerebekan berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu. “Dari informasi tersebut kemudian anggota kami langsung menuju TKP dan didapati seorang laki-laki yang tidak lain adalah tersangka sedang berada di rumah tersebut,” kata Daniel, Selasa (20/12). Pengakuan Mahruf kepada penyidik, mengaku mendapatkan barang haram dari Ali, yang kini masih diburu dan ditetapkan DPO polisi. Biasanya barang diantar ke rumahnya. Sudah tujuh kali membeli kepadanya."Saya beli 3 gram seharga Rp 3 juta. Kemudian saya kemas menjadi 50 paket hemat (pahe)," terang Mahruf. Dari 50 poket tersebut sudah terjual sebanyak 24 bungkus seharga Rp 100 per pahe. Dan jumlah hasil penjualan sebesar Rp 2,4 juta. "Sebanyak 26 poket yang ditemukan polisi merupakan sisanya," tutur pria pekerja serabutan ini. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mahruf mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. (rio)
Rumah Pengedar Sidotopo Digerebek, Polisi Temukan 26 Poket SS
Selasa 20-12-2022,17:29 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :