Maling Spesialis Sepeda Angin Dibekuk

Minggu 18-12-2022,19:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id -  Komplotan maling spesialis sepeda angin  di perumahan elit di Surabaya berhasil dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka inisial FBS (22), asal Sukorejo, Blitar, SAM (19), warga Jalan Pakis Tirtosari, dan MA (31), penadah sepeda yang berdomisili di Jalan Tambak Dalam Baru. "Para pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan berputar-putar (mobile) mengelilingi wilayah perumahan di Surabaya, terutama di area perumahan yang cukup elite naik motor," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Minggu (18/12). Mirzal menambahkan, setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas. Ada yang melompat pagar lalu mengambil sepeda angin di garasi rumah. Untuk melancarkan aksinya, setelah berhasil mengambil sepeda kemudian diterima oleh pelaku lain yang stanby di luar pagar. Selanjutnya melarikan diri sambil menaiki sepeda curian tersebut. Mirzal mengungkapkan, terungkapnya perbuatan kedua pelaku setelah anggota mendapatkan laporan maraknya maling sepeda angin di wilayah Surabaya. Untuk sementara ada tiga korban yang melapor, yakni AG warga Giritontro, Wonogiri Jawa Tengah; PT warga Gunungsari, dan MP warga Pondok Maritim Indah. Berdasarkan laporan dari para korban, anggota opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, interograsi saksi-saksi yang berada di TKP, analisa CCTV dan profiling pelaku. Hasilnya, anggota akhirnya mendapatkan petunjuk dan keberadaan para pelaku kemudian langsung bergerak dan berhasil membekuk kedua tersangka FBD dan SAM saat mencari sasaran di daerah Bogangin, Wiyung dengan mengendarai Yamaha Jupiter warna Putih Nopol L 4683 YN. Tidak berhenti di sini, anggota juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah sepeda angin MA di rumahnya. Di rumah penandah tersebut, anggota menemukan 1 unit sepeda angin lipat hasil curian merem Dahon 19 speed D8 20 Inchi warna merah seharga Rp 7 juta. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti  di bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini polisi masih mengembangkan kemungkinan komplotan ini pernah beraksi di tempat lain. "Kami masih kembangkan ke TKP lainnya," tandas Mirzal. Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui FBS  merupakan residivis dan pernah ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus yang sama tahun 2021. "Saya sudah tiga kali mencuri sepeda angin Pak," terang FBS. Dari tiga TKP, antara lain di Jalan Gayungsari, Kencanasari Timur, dan terakhir di Pondok Maritim Indah. Setiap kali berhasil mencuri sepeda angin dijual kepada MA dengan harga miring. (rio/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait