Lamongan, Memorandum.co.id - Guna menciptakan suasana aman, nyaman, tertib dan kondusif, malam pergantian tahun baru 2023 seluruh tempat hiburan malam di Lamongan wajib tutup, Minggu (18/12). Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Lamongan, Safari mengatakan kalau masih ada yang memaksa buka akan diberi sanksi. "Jika tidak diindahkan oleh pengelola tempat hiburan malam. Segera diberikan tindakan tegas. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," jelasnya. Selain tempat hiburan malam seperti diskotik. Larangan tersebut juga berlaku bagi cafe dan tempat karaoke. "Tidak hanya diskotik. Untuk cafe dan karaoke di wilayah Lamongan pada saat malam tahun baru 2023 adalah wajib. Tidak ada pilihan. Selain tutup," tegasnya. Diketahui sosialisasi tersebut sudah dilakukan Satpol PP Pemkab Lamongan kepada pengelola tempat tersebut. "Kami telah melakukan sosialisasi kepada 14 pengelola. Baik cafe, tempat karaoke dan hiburan malam (diskotik, red)," tambahnya.(dri/har)
Tempat Hiburan Malam di Lamongan Wajib Tutup Saat Malam Tahun Baru
Minggu 18-12-2022,17:43 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :