Surabaya, memorandum.co.id - Keinginan mendapatkan keuntungan besar secara cepat, EC (29) warga Jalan Kupang Krajan, memilih bisnis narkoba. Ia digerebek di rumah oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi menemukan empat poket sabu-sabu dengan berat total 6,49 gram. Satu plastik sabu yang ditemukan memiliki berat 5,58 gram, sabu ini baru didapat tersangka dan belum sempat diedarkan. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan satu timbangan elektrik dan uang diduga hasil penjualan Rp 550 ribu. Pengakuan tersangka sabu tersebut beli dari temannya, ia tidak kenal baik. "Ia mengaku mengambil sabu terakhir sebanyak lima gram. Ia mengambil dengan cara diranjau di sekitar Karangpilang, Surabaya," tutur Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Jumat (16/12). Pengakuan tersangka pada polisi, sabu sebanyak lima gram tersebut baru saja dibeli. Tersangka membelinya dengan harga Rp 1 juta per gram. Ia belum sempat membagi menjadi kemasan poket kecil. Tersangka biasanya membagi sabu dengan berat 0,3 gram. "Tersangka menjual dengan harga Rp 200 ribu per poket," tuturnya. Penangkapan tersangka ini bermula ketika polisi mendapat informasi seorang pria usai mengambil sabu. Polisi menyelidiki dan menemukan tersangka berada di rumahnya. Pengintaian dilakukan dan digerebek sesaat setelah tersangka masuk ke dalam rumah. Polisi menemukan barang bukti sabu dan peralatan lainnya(alf)
Tergiur Untung Besar, Warga Kupang Krajan Bisnis Sabu
Jumat 16-12-2022,17:57 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :