PTUN Kabulkan Gugatan DKS terhadap Wali Kota Surabaya

Kamis 15-12-2022,19:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Dewan Kesenian Surabaya (DKS)  terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan nomor registrasi: 98/G/2022/PTUN.Sby. Dalam putusan itu, majelis hakim menghukum Wali Kota Surabaya untuk segera melaksanakan pelantikan dan pengesahan pengurus DKS di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi periode 2020-2024. "Ini kemenangan yang indah. Ternyata pengadilan tata usaha negara memperhatikan secara seksama fakta dan bukti yang ada di pengadilan," ujar Chrisman Hadi, Kamis (15/12). Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum penggugat meminta agar putusan itu segera diproses dan dilaksanakan secepat mungkin, mengingat sebagai bentuk menghargai hukum di negara hukum. "Saya minta kepada Wali Kota Surabaya untuk menghormati dan melaksanakan putusan PTUN ini. Pelantikan dan pengesahan harus sesegera mungkin dilaksanakan," tegas Hadi Pranoto. Senada dengan itu, Johan Avie selaku kuasa hukum penggugat juga mengapresiasi seluruh pihak yang turut serta membantu selama proses persidangan hingga putusan keluar. "Terima kasih. Sekali lagi terima kasih kepada semua yang sudah banyak membantu kami. Ini kemenangan para seniman, ini kemenangan bersama," tandas Johan Avie. Diketahui dalam petitumnya, majelis hakim PTUN Surabaya memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal surat penolakan Wali Kota Surabaya c.q. Sekertaris Daerah Kota Surabaya Nomor:430/5535/436.7.16/2022 hal: pemberitahuan tertanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Chrisman Hadi. 3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat penolakan Walikota Surabaya c.q. Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 hal: pemberitahuan tertanggal 29 Maret 2022. 4. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan Wali Kota Surabaya tentang pengukuhan pengurus Dewan Kesenian Surabaya (DKS) periode 2020-2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Sementara itu, menyikapi hal ini, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Sidharta Praditya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan putusan tersebut secara resmi. "Kami masih menunggu pemberitahuan putusan tersebut secara resmi terlebih dahulu," ucapnya. Sebelumnya, alasan gugatan ini dilayangkan oleh DKS lantaran adanya penolakan dari Wali Kota Surabaya terkait dengan permohonan pengukuhan dan pelantikan pengurus Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024. Chrisman Hadi merupakan Ketua DKS yang kala itu dipilih melalui Musyawarah Pemilihan Dewan Kesenian Surabaya pada 2019, yang dihadiri oleh 129 orang seniman se-Surabaya. Di dalam musyawarah tersebut, para seniman Surabaya telah sepakat memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024 dengan menyingkirkan 5 orang kandidat lainnya. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait