Gresik, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara penistaan agama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (15/12/2022). Hasilnya, agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda pekan depan. Penundaan ini dikarenakan penasihat hukum keempat terdakwa, Amrozi Surya Putra, belum menyelesaikan berkas eksepsi untuk dibacakan. "Karena penunjukkan saya sebagai penasihat hukum baru kemarin, dan belum menerima berkas dakwaan. Sehingga mohon izin yang mulia sidang ditunda hingga pekan depan. Kami akan menggunakan hak untuk menyampaikan eksepsi," kata Amrozi. Sidang yang diketuai majelis hakim M Fatkur Rochman itu diikuti seluruh terdakwa, JPU dan penasihat hukum secara online. Terdakwa yakni Nur Hudi Didin Arianto (Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem), Saiful Arif, Saiful Fuad alias Arif Syaifullah dan Sutrisno alias Krisna. Usai menyampaikan permohonan penundaan sidang, menariknya penasihat hukum terdakwa mengusulkan persidangan offline atau tatap muka pada persidangan selanjutnya. Termasuk mengusulkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada para terdakwa. Sidang offline tersebut dimaksudkan untuk membuat fakta - fakta persidangan semakin jelas. Menghindari terjadinya kendala atau trouble. "Guna keperluan pembuktian dan memperjelas fakta-fakta persidangan nanti," imbuh Amrozi Surya Putra. Berbeda dengan penasihat hukum. JPU Danu Bagus Pradana keberatan jika harus menghadirkan terdakwa ke persidangan. Namun pihaknya mengusulkan saksi, penasihat hukum dan JPU datang ke persidangan saat agenda keterangn saksi, pembuktian hingga putusan. "Seluruh terdakwa tetap berada di Rutan Banjarsari. Kami keberatan untuk menghadirkan terdakwa di ruang persidangan karena dari pihak Rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan," papar Danu Bagus Pradana. Dua usulan itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Yang jelas, sidang akan dibuka dan terbuka untuk umum. "Agenda persidangan juga masih sama. Namun, jika Minggu depan (Kamis 22/12/2022) juga tidak menyampaikan hak eksepsi, kami anggap terdakwa tidak menggunakan haknya," tegas Hakim Ketua M Fatkur Rochman.(and/har)
Sidang Penistaan Agama, Terdakwa Minta Sidang Tatap Muka
Kamis 15-12-2022,17:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,18:28 WIB
Pengawasan MBG Kini Makin Ketat dengan Komponen Kejagung
Terkini
Rabu 18-03-2026,17:47 WIB
Fraksi PKB DPRD Jatim Desak Pemprov Mempercepat Perbaikan Jalan Mojokerto–Jombang
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Rabu 18-03-2026,17:41 WIB
Warga Asem Jaya Surabaya Digegerkan Penemuan Jenazah Dalam Rumah
Rabu 18-03-2026,17:32 WIB
Ngabuburit di Grahadi, Bahas Kesiapsiagaan BBM dan LPG di Tengah Ancaman Krisis Global
Rabu 18-03-2026,17:15 WIB