Jember, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Sumberjambe menghentikan pelarian Aswi (56), buronan 1 tahun pelaku pencurian sapi milik Sarip alias P. Faridah, warga Dusun Karang Kebun, Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Pria asal Dusun Pring Paduh Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember, berdasarkan LP/B/01/I/2022 dilaporkan melakukan tindak pidana melakukan pencurian sapi jenis limousin. Kapolsek Sumberjambe, AKP Setyono Budhi Santoso mengatakan, sebelumnya ASW ini maling sapi milik Sarip (56). Dalam aksinya, ASW bersama rekannya yakni Taufik (56) yang saat ini sedang menjalani proses hukuman. “Dalam aksinya, kedua pelaku masuk dengan merusak pintu kandang. Setelah berada di dalam kandang, pelaku bersama rekannya mengambil 1 ekor sapi jantan limosin warna merah yang berumur satu tahun,” kata AKP Setyono Budhi Santoso dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022). Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar 17 juta rupiah dan melapor ke Mapolsek Sumberjambe untuk ditindaklanjuti. Setelah itu tim melakukan penyelidikan mendalam hingga ditangkap pelaku Taufik sedangkan pelaku ASW melarikan diri. “ASW ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, yang melaporkan satu pelaku pulang ke rumah. Kemudian kami langsung bergerak dan menangkap pelaku ASW, "ungkap AKP Setyono. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu ekor sapi jenis limousin jantan warna merah umur 1 tahun. (edy)
Buron Setahun, Maling Sapi Dibekuk Reskrim Polsek Sumberjambe
Kamis 15-12-2022,14:10 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :